Imam Salat Tarawih di Rumah, UAS: Beri Kesempatan Anak-anak

Kamis, 23 April 2020 - 06:06 WIB
loading...
Imam Salat Tarawih di Rumah, UAS: Beri Kesempatan Anak-anak
Ustaz Abdul Somad menyarankan anak-anak menjadi imam jika tidak ada orang dewasa yang banyak hapalan al-quran Foto/Ustadz Abdul Somad Official
A A A
Dai kondang Ustaz Abdul Somad menyarankan umat Islam untuk mendirikan salat tarawih di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. "Jika tidak ada orang dewasa yang banyak punya hapalan Al-Quran, anak-anak juga boleh menjadi imam," katanya di channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Menurut UAS, salat tarawih tidak harus di masjid. "Bikin tempat salat di rumah," katanya. Tempat itu bisa di mana saja di dalam rumah. Di ruang tamu juga bisa. Di situ dijadikan sebagai tempat salat, tadarus Al-Quran, zikir dan ibadah-ibadah lainnya.

Dirikan salat tarawih di rumah dengan berjamaah. Angkat imam dari salah satu anggota keluarga. Kalau bisa yang paling banyak hapalan Qur'annya. Jika tidak ada orang dewasa yang hapalannya Qurannya banyak, maka anak-anak bisa diangkat menjadi imam. ( Baca juga: Tarawih di Masa Abu Bakar, Anak-anak Dijadikan Imam )

Dalil mengenai hal ini adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ

Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian.

Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dibandingkan para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara salat.

Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun. (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).

Menurut UAS, hadis tersebut bisa dijadikan dasar bahwa anak kecil boleh menjadi imam.

Hanya saja, para ulama memang membedakan antara salat wajib dan salat sunah. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali) berpendapat bahwa di antara syarat sah menjadi imam untuk salat wajib, imam harus sudah baligh. Karena itu, anak mumayiz tidak bisa menjadi imam bagi makmum yang sudah baligh.

Sekadar mengingatkan, batas jenjang usia anak dalam Islam ada dua: pertama, batas tamyiz. Anak yang telah mencapai usia tamyiz disebut mumayiz. Di antara ciri anak yang mumayyiz : dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, dia sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti salat harus serius, dst. yang menunjukkan fungsi akalnya normal. Umumnya, seorang anak menjadi mumayiz ketika berusia 7 tahun.

Kedua, batas baligh. Batas dimana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat. Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki: telah mimpi basah, dan untuk wanita: telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)

Kembali ke masalah hukum anak mumayiz menjadi imam salat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.

Untuk salat sunah, seperti salat tarawih, atau salat gerhana, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hambali, dan sebagian Hanafiyah) membolehkan seorang anak mumayiz menjadi imam bagi orang yang sudah baligh.

Pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafiyah, anak mumayiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.

Sementara Syafiiyah berpendapat, anak mumayiz boleh menjadi imam bagi orang baligh, baik dalam salat wajib maupun salat sunah. Terutama ketika anak mumayiz ini lebih banyak hafalan Al-Qurannya, dan lebih bagus gerakan salatnya dibandingkan jamaahnya yang sudah baligh.

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, tentang keabsahan anak kecil (mumayiz) yang menjadi imam merupakan pendapat Hasan Al-Bashri, As-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. Sementara Imam Malik dan Ats-Tsauri melarangnya. Sementara ada dua riwayat keterangan dari Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari dua ulama ini (Abu Hanifah dan Imam Ahmad), anak kecil sah jadi imam untuk salat sunah dan bukan salat wajib.

Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah pendapat Imam As-Syafii, bahwa tidak dipersyaratkan imam salat harus sudah baligh. Anak kecil yang sudah tamyiz, memahami cara salat yang benar, bisa jadi imam bagi makmum yang sudah baligh.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)