Imam Salat Tarawih di Rumah, UAS: Beri Kesempatan Anak-anak
Kamis, 23 April 2020 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, para ulama memang membedakan antara salat wajib dan salat sunah. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali) berpendapat bahwa di antara syarat sah menjadi imam untuk salat wajib, imam harus sudah baligh. Karena itu, anak mumayiz tidak bisa menjadi imam bagi makmum yang sudah baligh.
Sekadar mengingatkan, batas jenjang usia anak dalam Islam ada dua: pertama, batas tamyiz. Anak yang telah mencapai usia tamyiz disebut mumayiz. Di antara ciri anak yang mumayyiz : dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, dia sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti salat harus serius, dst. yang menunjukkan fungsi akalnya normal. Umumnya, seorang anak menjadi mumayiz ketika berusia 7 tahun.
Kedua, batas baligh. Batas dimana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat. Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki: telah mimpi basah, dan untuk wanita: telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)
Kembali ke masalah hukum anak mumayiz menjadi imam salat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.
Untuk salat sunah, seperti salat tarawih, atau salat gerhana, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hambali, dan sebagian Hanafiyah) membolehkan seorang anak mumayiz menjadi imam bagi orang yang sudah baligh.
Pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafiyah, anak mumayiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.
Sementara Syafiiyah berpendapat, anak mumayiz boleh menjadi imam bagi orang baligh, baik dalam salat wajib maupun salat sunah. Terutama ketika anak mumayiz ini lebih banyak hafalan Al-Qurannya, dan lebih bagus gerakan salatnya dibandingkan jamaahnya yang sudah baligh.
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, tentang keabsahan anak kecil (mumayiz) yang menjadi imam merupakan pendapat Hasan Al-Bashri, As-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. Sementara Imam Malik dan Ats-Tsauri melarangnya. Sementara ada dua riwayat keterangan dari Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari dua ulama ini (Abu Hanifah dan Imam Ahmad), anak kecil sah jadi imam untuk salat sunah dan bukan salat wajib.
Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah pendapat Imam As-Syafii, bahwa tidak dipersyaratkan imam salat harus sudah baligh. Anak kecil yang sudah tamyiz, memahami cara salat yang benar, bisa jadi imam bagi makmum yang sudah baligh.
Sekadar mengingatkan, batas jenjang usia anak dalam Islam ada dua: pertama, batas tamyiz. Anak yang telah mencapai usia tamyiz disebut mumayiz. Di antara ciri anak yang mumayyiz : dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, dia sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti salat harus serius, dst. yang menunjukkan fungsi akalnya normal. Umumnya, seorang anak menjadi mumayiz ketika berusia 7 tahun.
Kedua, batas baligh. Batas dimana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat. Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki: telah mimpi basah, dan untuk wanita: telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)
Kembali ke masalah hukum anak mumayiz menjadi imam salat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.
Untuk salat sunah, seperti salat tarawih, atau salat gerhana, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hambali, dan sebagian Hanafiyah) membolehkan seorang anak mumayiz menjadi imam bagi orang yang sudah baligh.
Pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafiyah, anak mumayiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.
Sementara Syafiiyah berpendapat, anak mumayiz boleh menjadi imam bagi orang baligh, baik dalam salat wajib maupun salat sunah. Terutama ketika anak mumayiz ini lebih banyak hafalan Al-Qurannya, dan lebih bagus gerakan salatnya dibandingkan jamaahnya yang sudah baligh.
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, tentang keabsahan anak kecil (mumayiz) yang menjadi imam merupakan pendapat Hasan Al-Bashri, As-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. Sementara Imam Malik dan Ats-Tsauri melarangnya. Sementara ada dua riwayat keterangan dari Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari dua ulama ini (Abu Hanifah dan Imam Ahmad), anak kecil sah jadi imam untuk salat sunah dan bukan salat wajib.
Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah pendapat Imam As-Syafii, bahwa tidak dipersyaratkan imam salat harus sudah baligh. Anak kecil yang sudah tamyiz, memahami cara salat yang benar, bisa jadi imam bagi makmum yang sudah baligh.
(mhy)
Lihat Juga :