9 Kondisi yang Disunnahkan untuk Berwudhu
Rabu, 22 Desember 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
4. Seorang yang junub dan dia ingin makan, ingin minum atau ingin tidur
Terkadang seseorang berhubungan intim dengan istrinya di malam hari, setelah berhubungan intim dengan istrinya dia merasa sangat capek. Akhirnya malas untuk mandi. Maka ketika akan tidur dalam keadaan seperti itu, minimal dia berwudhu dahulu. Ini sangat-sangat dianjurkan sekali.
Diriwayatkan dari Ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah mengatakan bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Dahulu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila dalam keadaan junub kemudian beliau ingin makan (tidak disebutkan di sini minum, tapi sama saja) atau ingin tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau ketika akan salat.” Ini jelas menunjukkan bahwa bagi orang yang junub, sebelum makan dan minum dan sebelum tidur disunnahkan bagi dia untuk berwudu dengan catatan dia belum mandi karena diterangkan bahwa dia masih dalam keadaan junub.
Kalau sudah mandi maka dia bukan junub lagi. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa orang yang akan makan dan minum maka disunnahkan untuk berwudhu.
Baca juga: Inilah 5 Doa untuk Orang Tua, Yuk Amalkan!
5. Sebelum mandi besar
Sebelum mandi besar, maka kita disunnahkan untuk berwudhu. Mandi besar di sini mencakup mandi junub, mandi karena selesai dari haid, mandi jum’at, mandi sebelum salat ied. Intinya mandi besar, baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau mengatakan:
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila beliau ingin mandi junub (mandi besar) beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian setelah itu beliau membersihkan kemaluannya, kemudian setelah itu beliau melakukan wudhu sebagaimana wudhu beliau ketika akan shalat.” (HR. Muslim)
Jelas ini menunjukkan bahwa kita disunahkan untuk berwudhu dahulu sebelum kita mandi besar.
6. Setelah memakan makanan yang dimasak dengan api
Di zaman dulu, sesuatu yang dimasak dengan api, kata-kata ini biasa digunakan untuk menyebut makanan yang yang berasal dari daging. Misalnya makan daging kambing, itu disebut sebagai makanan yang disentuh dengan api karena memang harus disentuh dengan api dulu untuk bisa dimakan. Adapun makanan-makanan yang lain selain daging, tidak biasanya disebut sebagai makanan yang disentuh dengan api.
Maka di sini kita bisa memberikan kesimpulan bahwa kita disunahkan untuk berwudhu ketika kita selesai makan daging. Dan ini dikecualikan -menurut pendapat yang kuat- makan daging unta. Karena setelah makan daging unta, wudhu kita menjadi batal. Sehingga kalau kita ingin shalat setelah itu, maka kita diwajibkan (bukan dianjurkan lagi) untuk berwudhu.
Adapun daging-daging yang lain, maka dianjurkan untuk berwudhu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang disentuh oleh api.” (HR. Muslim)
Perintah di sini tidak menunjukkan hukum wajib. Dalilnya adalah hadis ‘Amr bin Umayyah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:
Intinya bahwa sahabat ini pernah melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam makan daging domba kemudian ada panggilan shalat dikumandangkan. Dan berdirilah beliau kemudian beliau tinggalkan pisaunya dan shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan bahwa perintah “berwudhulah kalian dari makanan yang disentuh oleh api” adalah perintah anjuran, bukan perintah yang mewajibkan.
Terkadang seseorang berhubungan intim dengan istrinya di malam hari, setelah berhubungan intim dengan istrinya dia merasa sangat capek. Akhirnya malas untuk mandi. Maka ketika akan tidur dalam keadaan seperti itu, minimal dia berwudhu dahulu. Ini sangat-sangat dianjurkan sekali.
Diriwayatkan dari Ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah mengatakan bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
“Dahulu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila dalam keadaan junub kemudian beliau ingin makan (tidak disebutkan di sini minum, tapi sama saja) atau ingin tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau ketika akan salat.” Ini jelas menunjukkan bahwa bagi orang yang junub, sebelum makan dan minum dan sebelum tidur disunnahkan bagi dia untuk berwudu dengan catatan dia belum mandi karena diterangkan bahwa dia masih dalam keadaan junub.
Kalau sudah mandi maka dia bukan junub lagi. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa orang yang akan makan dan minum maka disunnahkan untuk berwudhu.
Baca juga: Inilah 5 Doa untuk Orang Tua, Yuk Amalkan!
5. Sebelum mandi besar
Sebelum mandi besar, maka kita disunnahkan untuk berwudhu. Mandi besar di sini mencakup mandi junub, mandi karena selesai dari haid, mandi jum’at, mandi sebelum salat ied. Intinya mandi besar, baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau mengatakan:
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila beliau ingin mandi junub (mandi besar) beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian setelah itu beliau membersihkan kemaluannya, kemudian setelah itu beliau melakukan wudhu sebagaimana wudhu beliau ketika akan shalat.” (HR. Muslim)
Jelas ini menunjukkan bahwa kita disunahkan untuk berwudhu dahulu sebelum kita mandi besar.
6. Setelah memakan makanan yang dimasak dengan api
Di zaman dulu, sesuatu yang dimasak dengan api, kata-kata ini biasa digunakan untuk menyebut makanan yang yang berasal dari daging. Misalnya makan daging kambing, itu disebut sebagai makanan yang disentuh dengan api karena memang harus disentuh dengan api dulu untuk bisa dimakan. Adapun makanan-makanan yang lain selain daging, tidak biasanya disebut sebagai makanan yang disentuh dengan api.
Maka di sini kita bisa memberikan kesimpulan bahwa kita disunahkan untuk berwudhu ketika kita selesai makan daging. Dan ini dikecualikan -menurut pendapat yang kuat- makan daging unta. Karena setelah makan daging unta, wudhu kita menjadi batal. Sehingga kalau kita ingin shalat setelah itu, maka kita diwajibkan (bukan dianjurkan lagi) untuk berwudhu.
Adapun daging-daging yang lain, maka dianjurkan untuk berwudhu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang disentuh oleh api.” (HR. Muslim)
Perintah di sini tidak menunjukkan hukum wajib. Dalilnya adalah hadis ‘Amr bin Umayyah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَحتز من كتف شاة، فأكل منها، فدعي إلى الصلاة، فقام وطرح السكين، وصلى ولَم يتوضأ
Intinya bahwa sahabat ini pernah melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam makan daging domba kemudian ada panggilan shalat dikumandangkan. Dan berdirilah beliau kemudian beliau tinggalkan pisaunya dan shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan bahwa perintah “berwudhulah kalian dari makanan yang disentuh oleh api” adalah perintah anjuran, bukan perintah yang mewajibkan.
Lihat Juga :