9 Kondisi yang Disunnahkan untuk Berwudhu
loading...
A
A
A
Selain untuk melaksanakan ibadah shalat, berwudhu ternyata disunnahkan dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu. Kondisi apa saja dan bagaimana dalilnya?
Menurut Ustadz Dr Musyaffa Ad-Dariny, MA Hafidzhullah, bila tidak ada dalilnya kita tidak boleh mengatakan bahwa sebelum melakukannya kita disunahkan untuk berwudhu. "Sebab hal ini merupakan sesuatu yang berhubungan dengan pahala dan berkaitan dengan keutamaan melakukan suatu amalan. Hal ini tidak boleh kita katakan kecuali berdasarkan dalil yang shahih,"ungkapnya dalam salah satu kajiannya di kalan muslim, baru-baru ini.
Berikut waktu yang disunnahkan untuk berwudhu yang dijelaskan selengkapnya oleh Ustadz Dr Musyafa ini, yakni :
1. Ketika hendak berdzikir
Ketika seseorang akan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka disunahkan untuk berwudhu. Kita dianjurkan untuk berzikir dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Muhajir bin Qunfudz Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan ketika itu beliau dalam keadaan sedang berwudhu.
Di tengah-tengah beliau berwudhu, sahabat Muhajir Radhiyallahu ‘Anhu mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menjawab salamnya sahabat Muhajir ini sampai beliau selesai dari wudhunya. Setelah beliau selesai dari wudhunya, beliau baru mengucapkan jawaban salam itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kepada sahabatnya itu:
“Sungguh tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu Wahai Muhajir, kecuali karena aku tidak suka berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Ahmad)
Hadis ini jelas menunjukkan bahwa seseorang disunnahkan bersuci ketika berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun kalau kita sudah suci sebelumnya, maka tidak ada anjuran untuk memperbaharui wudhu dengan alasan ingin berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Ketika hendak tidur
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Apabila engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, maka wudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Bukhari)
Kata-kata “Wudhulah sebagaimana wudhumu sebelum shalat,” ini menunjukkan bahwa ada anjuran untuk berwudhu ketika kita akan tidur. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan setelah itu:
“Kemudian setelah itu berbaringlah di sisi tubuh bagian kanan.”
Ketika kita tidur, sunnahnya adalah kita berbaring di sisi tubuh kita bagian kanan. Di antara hikmahnya adalah kita lebih mudah untuk bangun daripada kita menjadikan tubuh bagian kiri untuk berbaring.
3. Ketika akan mengulangi berhubungan intim dengan istri
Misalnya ada seorang suami berhubungan intim dengan istrinya kemudian dia ingin mengulanginya lagi untuk yang kedua kali dan dia belum mandi. Maka ketika itu disunnahkan untuk berwudhu.
Penjelasan seperti ini tidak boleh kita katakan dengan akal pikiran kita atau dengan pendapat kita. Kita harus bisa mendatangkan dalil kenapa di waktu seperti itu disunnahkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau pernah bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian telah berhubungan intim dengan istrinya kemudian orang tersebut ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah dia berwudhu.” Hadis yang sangat jelas menunjukkan bahwa orang yang ingin mengulangi hubungan intimnya dengan istrinya, maka dia disunahkan untuk berwudhu dahulu.
4. Seorang yang junub dan dia ingin makan, ingin minum atau ingin tidur
Terkadang seseorang berhubungan intim dengan istrinya di malam hari, setelah berhubungan intim dengan istrinya dia merasa sangat capek. Akhirnya malas untuk mandi. Maka ketika akan tidur dalam keadaan seperti itu, minimal dia berwudhu dahulu. Ini sangat-sangat dianjurkan sekali.
Diriwayatkan dari Ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah mengatakan bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Dahulu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila dalam keadaan junub kemudian beliau ingin makan (tidak disebutkan di sini minum, tapi sama saja) atau ingin tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau ketika akan salat.” Ini jelas menunjukkan bahwa bagi orang yang junub, sebelum makan dan minum dan sebelum tidur disunnahkan bagi dia untuk berwudu dengan catatan dia belum mandi karena diterangkan bahwa dia masih dalam keadaan junub.
Kalau sudah mandi maka dia bukan junub lagi. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa orang yang akan makan dan minum maka disunnahkan untuk berwudhu.
Menurut Ustadz Dr Musyaffa Ad-Dariny, MA Hafidzhullah, bila tidak ada dalilnya kita tidak boleh mengatakan bahwa sebelum melakukannya kita disunahkan untuk berwudhu. "Sebab hal ini merupakan sesuatu yang berhubungan dengan pahala dan berkaitan dengan keutamaan melakukan suatu amalan. Hal ini tidak boleh kita katakan kecuali berdasarkan dalil yang shahih,"ungkapnya dalam salah satu kajiannya di kalan muslim, baru-baru ini.
Berikut waktu yang disunnahkan untuk berwudhu yang dijelaskan selengkapnya oleh Ustadz Dr Musyafa ini, yakni :
1. Ketika hendak berdzikir
Ketika seseorang akan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka disunahkan untuk berwudhu. Kita dianjurkan untuk berzikir dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Al-Muhajir bin Qunfudz Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan ketika itu beliau dalam keadaan sedang berwudhu.
Di tengah-tengah beliau berwudhu, sahabat Muhajir Radhiyallahu ‘Anhu mengucapkan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menjawab salamnya sahabat Muhajir ini sampai beliau selesai dari wudhunya. Setelah beliau selesai dari wudhunya, beliau baru mengucapkan jawaban salam itu. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kepada sahabatnya itu:
إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلَّا أَنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ ، إِلَّا عَلَى طَهَارَةٍ
“Sungguh tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu Wahai Muhajir, kecuali karena aku tidak suka berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Ahmad)
Hadis ini jelas menunjukkan bahwa seseorang disunnahkan bersuci ketika berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun kalau kita sudah suci sebelumnya, maka tidak ada anjuran untuk memperbaharui wudhu dengan alasan ingin berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Ketika hendak tidur
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ
“Apabila engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, maka wudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Bukhari)
Kata-kata “Wudhulah sebagaimana wudhumu sebelum shalat,” ini menunjukkan bahwa ada anjuran untuk berwudhu ketika kita akan tidur. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan setelah itu:
ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأيْمَنِ
“Kemudian setelah itu berbaringlah di sisi tubuh bagian kanan.”
Ketika kita tidur, sunnahnya adalah kita berbaring di sisi tubuh kita bagian kanan. Di antara hikmahnya adalah kita lebih mudah untuk bangun daripada kita menjadikan tubuh bagian kiri untuk berbaring.
3. Ketika akan mengulangi berhubungan intim dengan istri
Misalnya ada seorang suami berhubungan intim dengan istrinya kemudian dia ingin mengulanginya lagi untuk yang kedua kali dan dia belum mandi. Maka ketika itu disunnahkan untuk berwudhu.
Penjelasan seperti ini tidak boleh kita katakan dengan akal pikiran kita atau dengan pendapat kita. Kita harus bisa mendatangkan dalil kenapa di waktu seperti itu disunnahkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau pernah bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Apabila salah seorang dari kalian telah berhubungan intim dengan istrinya kemudian orang tersebut ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah dia berwudhu.” Hadis yang sangat jelas menunjukkan bahwa orang yang ingin mengulangi hubungan intimnya dengan istrinya, maka dia disunahkan untuk berwudhu dahulu.
4. Seorang yang junub dan dia ingin makan, ingin minum atau ingin tidur
Terkadang seseorang berhubungan intim dengan istrinya di malam hari, setelah berhubungan intim dengan istrinya dia merasa sangat capek. Akhirnya malas untuk mandi. Maka ketika akan tidur dalam keadaan seperti itu, minimal dia berwudhu dahulu. Ini sangat-sangat dianjurkan sekali.
Diriwayatkan dari Ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau pernah mengatakan bahwa Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
“Dahulu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila dalam keadaan junub kemudian beliau ingin makan (tidak disebutkan di sini minum, tapi sama saja) atau ingin tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau ketika akan salat.” Ini jelas menunjukkan bahwa bagi orang yang junub, sebelum makan dan minum dan sebelum tidur disunnahkan bagi dia untuk berwudu dengan catatan dia belum mandi karena diterangkan bahwa dia masih dalam keadaan junub.
Kalau sudah mandi maka dia bukan junub lagi. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa orang yang akan makan dan minum maka disunnahkan untuk berwudhu.