9 Kondisi yang Disunnahkan untuk Berwudhu
Rabu, 22 Desember 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
7. Ketika hendak melakukan shalat
Apakah setiap kita akan memulai shalat maka kita disunahkan untuk berwudhu? Jawabannya tidak. Kalau misalnya ada orang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 23 rakaat, apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya di setiap dia akan memulai salatnya? Tentu jawabannya tidak.
Lalu kapan kita disunnahkan memperbarui wudhu ketika akan shalat? Yaitu pada shalat-shalat yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan shalat lain. Misalnya ada orang yang akan salat subuh kemudian dia berwudhu. Lalu dia masuk ke masjid untuk shalat tahiyatul masjid atau langsung shalat qabliyah subuh. Setelah shalat qabliyah subuh dia akan shalat subuh setelah itu. Apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya karena akan shalat subuh? Jawabannya tidak. Karena shalat qabliyah subuh itu bukan shalat yang berdiri sendiri. Dia berkaitan dengan shalat subuhnya. Sehingga ini dianggap satu rangkaian.
Tapi kalau misalnya shalat subuh selesai lalu dia pulang dan wudhunya masih terjaga. Kemudian datang waktu shalat dhuha, sedangkan shalat dhuha tidak ada kaitannya dengan salat subuh. Maka di sini dia disunahkan untuk berwudhu walaupun belum batal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu pernah mengatakan:
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu di setiap shalatnya.” (HR. Bukhari)
Juga berdasarkan hadis dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:
“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu berwudhu di setiap akan salat. Ketika hari pembukaan kota Mekah, di hari itu beliau berwudhu dan mengusap dua khufnya dan beliau shalat beberapa kali dengan satu wudhu.” (HR. Ahmad)
8. Setiap terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu
Hal ini karena ada anjuran untuk menjaga wudhu kita. Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Tidak ada yang terus menjaga wudhunya kecuali dia seorang mukmin yang sejati.” (HR. Ibnu Majah)
Sehingga dari sini kita bisa memahami setiap kita batal wudhu, maka kita disunnahkan untuk berwudhu.
9. Setelah muntah
Kalau kita muntah, maka setelah itu kita disunahkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Darda Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu.
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah muntah kemudian beliau membatalkan puasanya. Dan setelah itu beliau berwudhu.” (HR. Tirmidzi)
Mungkin saat itu beliau sakit, badannya sedang tidak fit, maka beliau membatalkan pausanya, kemudian beliau berwudhu. Intinya di sini ada penjelasan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wudhu setelah beliau muntah.
Baca juga: Benarkah Wanita Bisa Mengalami Mimpi Basah? Bagaimana Hukumnya dalam Syariat?
Wallahu A'lam
Apakah setiap kita akan memulai shalat maka kita disunahkan untuk berwudhu? Jawabannya tidak. Kalau misalnya ada orang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 23 rakaat, apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya di setiap dia akan memulai salatnya? Tentu jawabannya tidak.
Lalu kapan kita disunnahkan memperbarui wudhu ketika akan shalat? Yaitu pada shalat-shalat yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan shalat lain. Misalnya ada orang yang akan salat subuh kemudian dia berwudhu. Lalu dia masuk ke masjid untuk shalat tahiyatul masjid atau langsung shalat qabliyah subuh. Setelah shalat qabliyah subuh dia akan shalat subuh setelah itu. Apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya karena akan shalat subuh? Jawabannya tidak. Karena shalat qabliyah subuh itu bukan shalat yang berdiri sendiri. Dia berkaitan dengan shalat subuhnya. Sehingga ini dianggap satu rangkaian.
Tapi kalau misalnya shalat subuh selesai lalu dia pulang dan wudhunya masih terjaga. Kemudian datang waktu shalat dhuha, sedangkan shalat dhuha tidak ada kaitannya dengan salat subuh. Maka di sini dia disunahkan untuk berwudhu walaupun belum batal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu pernah mengatakan:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu di setiap shalatnya.” (HR. Bukhari)
Juga berdasarkan hadis dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ، وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ
“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu berwudhu di setiap akan salat. Ketika hari pembukaan kota Mekah, di hari itu beliau berwudhu dan mengusap dua khufnya dan beliau shalat beberapa kali dengan satu wudhu.” (HR. Ahmad)
8. Setiap terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu
Hal ini karena ada anjuran untuk menjaga wudhu kita. Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
“Tidak ada yang terus menjaga wudhunya kecuali dia seorang mukmin yang sejati.” (HR. Ibnu Majah)
Sehingga dari sini kita bisa memahami setiap kita batal wudhu, maka kita disunnahkan untuk berwudhu.
9. Setelah muntah
Kalau kita muntah, maka setelah itu kita disunahkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Darda Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah muntah kemudian beliau membatalkan puasanya. Dan setelah itu beliau berwudhu.” (HR. Tirmidzi)
Mungkin saat itu beliau sakit, badannya sedang tidak fit, maka beliau membatalkan pausanya, kemudian beliau berwudhu. Intinya di sini ada penjelasan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wudhu setelah beliau muntah.
Baca juga: Benarkah Wanita Bisa Mengalami Mimpi Basah? Bagaimana Hukumnya dalam Syariat?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :