Dzikir Wanita Haid yang Dapat Menghapus Dosa Masa Lalu
loading...
A
A
A
Dalam Islam, seorang wanita yang sedang berhadas seperti menstruasi dilarang melaksanakan ibadah sholat dan puasa. Bagaimana dengan dzikir ? Bolehkah dilakukan dan apakah amalannya ini diterima atau tidak?
Dinukil dari kitab 'Dzurratun Nasihin' karya Utsman bin Hasan Ahmad Syakir al Khubawi, menjelaskan bahwa, "Dari Sayyidah Aisyah, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada perempuan yang haid, kecuali haidnya bisa menghapus dosa masa lalu dari semua dosanya dan jika ia membaca “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin ” pada hari pertama haid, maka Allah akan menuliskan kepadanya bahwa ia akan melewatkan api neraka dan kemudia dapat berada di jembatan Shirathal Mustaqim dengan selamat dan aman dari siksaan dan akan dinaikkan pangkatnya oleh Allah setiap hari dan tiap malam pahala empat puluh syuhada bagi ia yang berzikir tersebut kepada Allah dalam masa haidnya”.
Dzikir yang disebutkan di atas tidak hanya bisa menghapus dosa masa lalu, melainkan juga mendapatkan jaminan dari Allah Ta'ala. Jaminan apa? Jaminan selamat dari api neraka, selamat ketika melintasi shirathal mustaqim, dan juga selamat dari siksaan-Nya.
Tidak hanya itu, Allah Subhanahu wa ta'ala juga mengangkat derajat perempuan yang haid yang berdzikir “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin” setinggi empat puluh derajat syuhada.
Nah muslimah, sangat disayangkan jika waktu haid kita hanya melewatkannya dengan bermalas-malasan di atas kasur, menghabiskan waktu dengan hal yang sedikit manfaat, atau justru melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri. Sehingga lebih baik kita tetap berdzikir. Dzikir yang dianjurkan untuk dibaca di hari pertama haid dan sepanjang masa haid adalah sebagai berikut:
Alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin
Artinya: Segala puji bagi Alah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa
Sementara hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perempuan yang sedang haid adalah diharamkan melaksanakan shalat, baik shalat fardhu atau sunnah, berpuasa, membaca dan menyentuh mushaf Al Qur'an, jima' atau berhubungan badan, dan Thawaf.
Wallahu A'lam
Dinukil dari kitab 'Dzurratun Nasihin' karya Utsman bin Hasan Ahmad Syakir al Khubawi, menjelaskan bahwa, "Dari Sayyidah Aisyah, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada perempuan yang haid, kecuali haidnya bisa menghapus dosa masa lalu dari semua dosanya dan jika ia membaca “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin ” pada hari pertama haid, maka Allah akan menuliskan kepadanya bahwa ia akan melewatkan api neraka dan kemudia dapat berada di jembatan Shirathal Mustaqim dengan selamat dan aman dari siksaan dan akan dinaikkan pangkatnya oleh Allah setiap hari dan tiap malam pahala empat puluh syuhada bagi ia yang berzikir tersebut kepada Allah dalam masa haidnya”.
Dzikir yang disebutkan di atas tidak hanya bisa menghapus dosa masa lalu, melainkan juga mendapatkan jaminan dari Allah Ta'ala. Jaminan apa? Jaminan selamat dari api neraka, selamat ketika melintasi shirathal mustaqim, dan juga selamat dari siksaan-Nya.
Tidak hanya itu, Allah Subhanahu wa ta'ala juga mengangkat derajat perempuan yang haid yang berdzikir “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin” setinggi empat puluh derajat syuhada.
Nah muslimah, sangat disayangkan jika waktu haid kita hanya melewatkannya dengan bermalas-malasan di atas kasur, menghabiskan waktu dengan hal yang sedikit manfaat, atau justru melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri. Sehingga lebih baik kita tetap berdzikir. Dzikir yang dianjurkan untuk dibaca di hari pertama haid dan sepanjang masa haid adalah sebagai berikut:
الْحَمْدُللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ
Alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin
Artinya: Segala puji bagi Alah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa
Sementara hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perempuan yang sedang haid adalah diharamkan melaksanakan shalat, baik shalat fardhu atau sunnah, berpuasa, membaca dan menyentuh mushaf Al Qur'an, jima' atau berhubungan badan, dan Thawaf.
Wallahu A'lam
(wid)