Berfiqih Tanpa Mazhab, Mungkinkah?

Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Lebih fenomenal lagi, dari karya Imam Nawawi "Minhajut Thalibin" ini lahirlah kitab "Nihayatul Muhtaj" karya Imam ar-Ramly dan kitab "Mughnil Muhtaj" karya Imam Khatib as-Syarbainy yang menjadi rujukan penting dalam Fiqh Syafiyyah hingga hari ini.

Dari semua karya kitab-kitab di atas selanjutnya melahirkan ada ribuan jilid Hasyiah, seperti kitab "Hasyiatan" karya Imam Qalyubi dan Umayrah, kitab "Hasyiatan" karya Imam Syarwani dan Ubadi, dan masih banyak karya-karya penjelasan terperinci lagi dari kitab yang telah disyarahkan.

Dari kitab-kitab induk inilah yang kemudian menjadi referensi dan rujukan utama dari karya-karya Fiqh selanjutnya dalam bentuk kitab-kitab matan, seperti Matan Abi Syuja' yang tak kalah banyaknya mendapatkan perhatian dalam pensyarahannya, seperti kitab al-Iqna', dan ribuan judul yang tidak cukup kami tuliskan di sini.

Walhasil, bahwa mempelajari hukum syariat agama itu tidak semudah dari sumber langsungnya Al-Qur'an dan Hadits, sebab ada banyak hukum-hukum Al-Qur'an yang tidak mampu kita pahami, apakah sighat redaksinya mengandung hukum Mujmal ataukah Tafshili, apakah 'Am atau kah Khas, apakah Amr atau Khabar saja yang kelak akan menghasilkan hukum Halal, Haram, Mubah, Wajib, Sunnah, Makruh, dan sebagainya.

Maka, bersyukurlah kita telah menerima semua kemudahan itu dari hasil jerih payah dan jasa-jasa para ulama mazhab pendahulu kita.

Jika kita semua memahami semua rentetan dan rangkaian keilmuan yang bersanad serta membutuhkan pemikiran serta kesungguhan selama beratusan tahun, lantas apakah kita akan semudah kata mengatakan, "Kami Anti-Mazhab" atau "Kami adalah Islam Tanpa Mazhab?"

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)