Dua Versi Asbabun Nuzul Ayat-Ayat Waris
Senin, 10 Januari 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wanita Miskin Mengaku Pewaris Dinasti Mughal, Klaim Kepemilikan Istana Megah Delhi
Rasulullah SAW kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa'ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat bagian seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa'ad.
Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara perempuan. Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya.
Ummu Kahhah (istri Abdurrahman) lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat waris sebagai jawaban persoalan itu.
Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" menyebut masih ada sederetan riwayat sahih yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat waris ini. Semua riwayat tersebut tidak ada yang menyimpang dari inti permasalahan, artinya bahwa turunnya ayat waris sebagai penjelasan dan ketetapan Allah disebabkan pada waktu itu kaum wanita tidak mendapat bagian harta warisan.
Baca juga: Kisah Sa'ad Bin Abi Waqqash Tinggalkan Warisan 250.000 Dirham
Rasulullah SAW kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa'ad dan memerintahkan kepadanya agar memberikan dua per tiga harta peninggalan Sa'ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa'ad) mendapat bagian seperdelapan, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa'ad.
Dalam riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thabari, dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Tsabit wafat dan meninggalkan seorang istri dan lima saudara perempuan. Namun, seluruh harta peninggalan Abdurrahman bin Tsabit dikuasai dan direbut oleh kaum laki-laki dari kerabatnya.
Ummu Kahhah (istri Abdurrahman) lalu mengadukan masalah ini kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat waris sebagai jawaban persoalan itu.
Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" menyebut masih ada sederetan riwayat sahih yang mengisahkan tentang sebab turunnya ayat waris ini. Semua riwayat tersebut tidak ada yang menyimpang dari inti permasalahan, artinya bahwa turunnya ayat waris sebagai penjelasan dan ketetapan Allah disebabkan pada waktu itu kaum wanita tidak mendapat bagian harta warisan.
Baca juga: Kisah Sa'ad Bin Abi Waqqash Tinggalkan Warisan 250.000 Dirham
(mhy)
Lihat Juga :