Bolehkah Menisbatkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?

Senin, 10 Januari 2022 - 14:07 WIB
loading...
Bolehkah Menisbatkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?
Seorang wanita yang sudah menikah tidak diperkenankan menisbatkan nama suami di belakangnya, karena oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Entah tren atau bukan, saat ini marak nama-nama dari seorang muslimah yang sudah menikah ditambahi atau menisbatkan nama suami di belakang namanya. Meski terkesan sepele, tindakan ini banyak dilakukan tidak hanya pada pergaulan sehari-hari, namun juga dilakukan di sosial media sebagai penamaan akun medsos seorang wanita.

Misalkan Wina Adelia yang dengan Iskandar, maka ia mengganti namanya dengan Wina Adelia Iskandar. Atau Rahma menikah dengan Teguh, maka namanya menjadi Rahma Teguh dan lain-lain. Penulisan seperti ini, memang umum di dunia barat. Bagaimana sebenarnya hukum menisbatkan nama suami ini dalam pandangan syariat ?



Umat Islam seharusnya tidak mengikuti tren tersebut, mengingat hal ini ternyata sudah ada aturannya. Menurut Ustadz dr Raehanul Bahraen, wanita yang sudah menikah tidak diperkenankan mencantumkan nama suami di belakangnya. Kenapa? Karena oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya:

Pertama, boleh jadi orang lain yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab.

Kedua, boleh jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. "Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya umat Islam tidak ikut-ikutan,"ungkap aktivis dakwah asal Yogyakarta ini.

Karena itu, Ustadz Raehanul Bahraen menyarankan, hendaknya jadi renungan kepada para wanita bahwa hanya “Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”. Jadi tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.

Bahkan, Allah Subhanahu wa ta'ala mengabarkan ancaman yang akan diterima wanita jika menisbatkan nama suaminya, atau selain nama ayahnya. Allah Ta'ala berfirman,
ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).

Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).

Mengutip pendapat Syaikh Ali Firkous, dijelaskan bahwa tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya. Beliau berkata: "Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya".

Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:n“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)