Hukum Wanita Tidak Menikah, Bercermin dari Kisah Rabiah Al-Adawiyah

Senin, 10 Januari 2022 - 10:49 WIB
loading...
Hukum Wanita Tidak Menikah, Bercermin dari Kisah Rabiah Al-Adawiyah
Rabiah al-Adawiyah memilih tidak menikah dalam hidupnya. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Hukum wanita tidak menikah adalah boleh, kendati tidak disarankan. Maknanya, menikah bukanlah hal yang wajib bagi perempuan. Demikian pendapat sejumlah ulama.

Dalam kasus ini kita juga bisa bercermin dari kisah Rabiah Al-Adawiyah . Sufi perempuan pertama yang melegenda yang lahir di Basra, Irak, pada era Dinasti Abbasiyah berkuasa tahun 717 M ini menolak setiap lamaran lelaki.



Imam Hasan Al-Basri bahkan pernah melamarnya pula. "Aku hidup dalam bayang-bayang kuasa-Nya. Engkau harus meminta diriku kepada-Nya, bukan kepadaku,” jawab Rabiah menolak lamaran itu.

Farid al-Din Attar dalam bukunya berjudul "Tadhkirat al-Auliya’berkisah, suatu waktu Rabiah mengirim Hasan al-Basri tiga benda: sepotong lilin, sebuah jarum, dan sehelai rambut. “Seperti lilin,” katanya.

“Nyalakan dunia, dan dirimu terbakar. Jadilah seperti jarum, selalu bekerja meskipun tidak memiliki apa-apa. Ketika engkau telah melakukan dua hal ini, seribu tahun bagimu akan menjadi seperti sehelai rambut.”

“Apakah engkau ingin kita menikah?” tanya Hasan al-Basri kepada Rabiah Al-Adawiyah.

“Ikatan pernikahan hanya berlaku untuk mereka yang memiliki keakuan,” jawab Rabiah. “Saat ini keakuanku telah lenyap, karena aku telah menghilang dan hanya ada melalui Dia. Aku sepenuhnya milik-Nya. Aku hidup dalam bayang-bayang kuasa-Nya. Engkau harus meminta diriku kepada-Nya, bukan kepadaku.”

“Bagaimana engkau menemukan rahasia ini Rabiah?” tanya Hasan.

“Aku merelakan semua hal yang telah kuperoleh kepada-Nya,” jawab Rabiah.

“Bagaimana engkau mengenal-Nya?” tanya Hasan.

“Engkau lebih suka bertanya, tetapi aku lebih suka menghayati,” kata Rabiah

Rabiah Al-Adawiyah memilih hidup melajang.



Allah SWT berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ


Dan para wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah, tidaklah berdosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan aurat, dan menjaga kehormatan adalah lebih baik bagi mereka ( QS An-Nur : 60)

Kemudian, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebutkan daftar orang yang mati syahid, di luar medan jihad. Di antaranya,

وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهَادَةٌ


”Wanita yang mati dalam keadaan jum’in, termasuk mati syahid.” (HR Ibnu Majah 2803, dan dishahihkan al-Albani).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)