Rasulullah SAW Suka Air Dingin dan Manis, Ini 7 Tuntunan Adab Minum

Jum'at, 14 Januari 2022 - 07:16 WIB
loading...
Rasulullah SAW Suka Air Dingin dan Manis, Ini 7 Tuntunan Adab Minum
Salah satu tuntunan Nabi adalah tidak minum langsung dari mulut teko. (Foto/Ilustrasi : Ist)
A A A
Setidaknya ada 7 adab minum yang diajarkan Rasulullah SAW . Di sisi lain, dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW gemar minum minuman yang dingin dan manis. Hal ini disampaikan istri beliau, Aisyah Radhiyallahu anha .

كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ


Minuman yang paling disukai Rasulullah ialah yang dingin dan manis.

Hadits dari Aisyah ini diriwayatkan Ahmad 6/38 dan 40, At Tirmidzi dalam Al Jami’ (1896) dan dalam Asy Syamail 1/302 dengan sanad sahih. Disahihkan oleh Al Hakim 1/337 dan disepakati oleh Adz Dzahabi.



Para ulama menafsirkan bahwa penuturan Aisyah tersebut memiliki beberapa ihtimal (kemungkinan). Bisa jadi, yang dimaksud ialah air yang dicampur madu, rendaman kismis ataupun kurma, sebagaimana tercantum dalam riwayat Muslim berikut.

َ
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ


Dari Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhu , ia berkata,”Rasulullah SAW pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.” (HR Muslim)

Ibnul Qayyim dalam kitab Zaaduul Ma’ad mengungkapkan jika dua sifat dingin dan manis terhimpun dalam satu minuman, akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi tubuh. Membantu proses pencernaan dan penyaluran saripati makanan dengan sempurna. Mencairkan dahak, mencuci dan membasmi bibit penyakit di lambung, menetralisasi sisa-sisa makanan, serta menstabilkan kehangatan lambung.

Di samping itu, juga sangat bermanfaat bagi hati, ginjal dan kandung kemih.

Lebih jauh lagi beliau menjelaskan, air dingin yang telah dienapkan memiliki kelembaban yang mampu menetralisir panas tubuh, sekaligus menjaga kelembabannya, serta mengganti sebagian zat yang telah terurai dari tubuh. Karena itulah Rasulullah amat menggemarinya, sebagaimana tercantum dalam riwayat Bukhari:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا


Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi SAW masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami.”

Selain memberitahukan jenis minuman yang bermanfaat bagi tubuh kita, Rasulullah SAW juga memberitahukan dan melarang kita mengkonsumsi semua jenis minuman yang memabukkan.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.

كًلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ


Semua yang memabukkan itu adalah khamr. Dan semua khamr hukum haram [HR Muslim no. 5185]

Walaupun menurut sebagian orang khamr itu bermanfaat, akan tetapi bahaya yang diakibatkan jauh lebih besar.



Adab Minum
Di samping memberitahukan jenis minuman, Rasulullah juga memberikan tuntunan tentang adab-adab minum serta hal lain yang berkaitan dengan minum. Di antaranya:

Pertama, minum dengan terlebih dahulu membaca Bismillah. Hal ini berdasarkan hadits yang memerintahkan membaca bismillah sebelum makan. Sebagaimana tasmiyah (membaca bismillah) di sunnahkan sebelum makan, maka demikian juga hal sebelum minum. (Syarah Shahih Muslim juz 13 hal. 189)

Setan akan menjauhi makanan dan minuman yang dibacakan bismillah sebelum di konsumsi.

Kedua, minum dengan tangan kanan dan tidak menggunakan tangan kiri. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ


Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya dan apabila salah seorang di antara kalian minum maka hendaklah dia minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya. [HR. Muslim no. 5233]

لاَ يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ وَلاَيَشْرَبَنَّ بِهَا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِهَا


Janganlah sekali-kali salah seseorang di antara kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan pula minum dengannya. Karena syaitan makan dengan minum dengan tangan kirinya. [HR Muslim no. 5236]

Ketiga, minum dengan duduk, dan beliau melarang dengan tegas minum dalam keadaan berdiri.

Dari Abu Hurairah ia berkata Rasullah bersabda,

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ


Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian minum dengan berdiri, jika lupa hendaklah ia memuntahkannya. (HR Muslim)

Adapun riwayat-riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah pernah minum dengan berdiri juga merupakan riwayat yang sahih. Namun begitu semua riwayat tersebut merupakan perbuatan Rasulullah.

Sedangkan perkataan beliau lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Kerena perbuatan beliau terkadang menjelaskan, bahwa hal itu merupakan kekhususan bagi beliau.

Imam Nawawi ketika menjelaskan makna larangan minum dalam keadaan berdiri berkata, “Bahwa larangan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut dibawa pengertiannya kepada hukum makruh tanzih” [Syarah Shahih Muslim juz 13 hal. 192]
Berdasarkan adab-adab di atas, kita bisa mengambil satu faidah yaitu bathilnya kebiasaan yang disuguhkan musuh Islam berupa makan dan minum sambil berdiri, dengan menggunakan tangan kiri.



Keempat, tidak bernafas di dalam gelas, dan dianjurkan untuk bernafas tiga kali ketika minum.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ


Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi melarang bernafas dalam bejana ataupun meniupnya.” (HR At Tirmidzi (1888), Abu Daud (3728), Ibnu Majah (3428 & 3429)

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الْإِنَاءِ ثَلَاثًا


Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bernafas tiga kali ketika minum. (HR Mutaffaqqun alaih)

Kelima, tidak minum langsung dari mulut teko.

أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ فَمِ الْقِرْبَةِ أَوِ السِّقَاءِ عن


Dari Abu Hurairah ia berkata,”Rasulullah melarang minum lansung dari mulut teko ataupun qirbah (wadah minum dari kulit).” (HR Mutaffaqqun alaih)

Keenam, tidak minum dengan menggunakan bejana dari emas ataupun perak, karena adanya larangan Rasulullah tentang hal tersebut.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ


Dari Umu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah bersabda, ”Orang yang minum menggunakan wadah emas atau perak, sesungguhnya ia ibarat menelan api neraka ke dalam perutnya.” (HR Mutaffaqqun alaih)

Ketujuh, menutup bejana air pada malam hari, tidak membiarkannya terbuka.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ


Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, aku mendengar Rasululah bersabda,” Tutuplah bejana-bejana dan wadah air. Karena dalam satu tahun ada satu malam, ketika itu turun wabah, tidaklah ia melewati bejana-bejana yang tak tertutup, ataupun wadah air yang tidak diikat melainkan akan turun padanya bibit penyakit.” (HR Muslim)

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)