Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Tetapi dengan tiga pasal itu sudah dapat dipahami oleh masyarakat, makna tentang keimanan, kemudian hal-hal yang dapat merusak keimanan, baik dari segi membuat perkataan kufur, melakukan perbuatan yang kufur, ataupun keyakinan (i’tikad) yang kufur.

Demikian pandangan dan fatwa dari seorang Mujtahid Pengarang Kitab Monemental "Sabilal Muhtadin" dan Tughfatur Raghibin" karya-karyanya masih tersebar, dibaca, dipelajari, serta dikaji bahkan menjadi rujukan penting di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Patani sampai hari ini.

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7424 seconds (0.1#10.140)