Hukum Orang Sakit dan Berpuasa

Kamis, 23 April 2020 - 15:21 WIB
loading...
Hukum Orang Sakit dan Berpuasa
Orang yang sakit ringan haram untuk berbuka puasa. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TAK semua orang sakit tidak terkena kewajiban berpuasa. Menurut Ahmad Sarwat dalam buku "Tafsir Al-Baqarah 183", Ibnu Juzai dari kalangan ulama madzhab Al-Malikiyah mengelompokkan orang sakit dan puasa menjadi empat kasus, dengan masing-masing hukumnya.

Kelompok Pertama
Orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya, atau akan menjadi lemas tak berdaya. Bagi mereka, berbuka puasa itu hukumnya wajib.

Kelompok Kedua
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan) namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Maka orang seperti ini boleh tidak berpuasa.

Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.

Kelompok Ketiga
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan). Dan dia khawatir apabila berpuasa, akan bertambah parah penyakitnya.

Kelompok Keempat
Orang yang sakit ringan, dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini haram untuk berbuka puasa.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)