Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam. Baginda pun menceraikan keduanya.
Alasan keempat sabda Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang menyatakan :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
"Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain." (HR Abu Dawud).
Alasan lainnya adalah bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan. (Baca juga : Kenikmatan Sesaat Yang Menyebabkan Allah Murka )
Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas’ud Radhiyallahu-anhu. yang menyatakan, “Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya.”
Sementara, pendapat yang membolehkan berdasarkan firman Allah SWT:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ
"Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina." (QS an-Nisa’ : 24).
Ada juga hadis penuturan Aisyah Radhiyallahu'anhu. yang menyatakan:
لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَل
"Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."
Kemudian adanya kesepakatan di antara sahabat atau ijmak sahabat. Bahwa telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir Radhiyallahu-anhu, bahwa Abu Bakar berkata, “Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”
Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar, “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Mekah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.”
Dalil kelompok ketiga, yakni boleh menikahkan dengan syarat, yakni berdasarkan firman Allah SWT:
Alasan keempat sabda Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang menyatakan :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
"Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain." (HR Abu Dawud).
Alasan lainnya adalah bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan. (Baca juga : Kenikmatan Sesaat Yang Menyebabkan Allah Murka )
Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas’ud Radhiyallahu-anhu. yang menyatakan, “Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya.”
Sementara, pendapat yang membolehkan berdasarkan firman Allah SWT:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ
"Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina." (QS an-Nisa’ : 24).
Ada juga hadis penuturan Aisyah Radhiyallahu'anhu. yang menyatakan:
لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَل
"Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."
Kemudian adanya kesepakatan di antara sahabat atau ijmak sahabat. Bahwa telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir Radhiyallahu-anhu, bahwa Abu Bakar berkata, “Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”
Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar, “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Mekah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.”
Dalil kelompok ketiga, yakni boleh menikahkan dengan syarat, yakni berdasarkan firman Allah SWT:
Lihat Juga :