Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:16 WIB
loading...
A A A
Ketiga, riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam. Baginda pun menceraikan keduanya.

Alasan keempat sabda Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang menyatakan :

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain." (HR Abu Dawud).

Alasan lainnya adalah bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan. (Baca juga : Kenikmatan Sesaat Yang Menyebabkan Allah Murka )

Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas’ud Radhiyallahu-anhu. yang menyatakan, “Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya.”

Sementara, pendapat yang membolehkan berdasarkan firman Allah SWT:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ

"Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina." (QS an-Nisa’ : 24).

Ada juga hadis penuturan Aisyah Radhiyallahu'anhu. yang menyatakan:

لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَل

"Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."

Kemudian adanya kesepakatan di antara sahabat atau ijmak sahabat. Bahwa telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir Radhiyallahu-anhu, bahwa Abu Bakar berkata, “Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”

Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar, “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Mekah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.”

Dalil kelompok ketiga, yakni boleh menikahkan dengan syarat, yakni berdasarkan firman Allah SWT:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Ulama dan Cendikiawan...
Ulama dan Cendikiawan Iran yang Berjasa untuk Islam dan Dunia
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
4 Macam Ilmu Fiqih yang...
4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
Rekomendasi
Bisakah Bumi Dilubangi...
Bisakah Bumi Dilubangi sampai Tembus? Ini Jawabannya
Kerak Bumi Terdeteksi...
Kerak Bumi Terdeteksi Terus-menerus Menurun, Ini Dampaknya
Robot Apung Mulai Kumpulkan...
Robot Apung Mulai Kumpulkan Data Pertama di Bawah Es Antartika
Artikel Terkini
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Kisah Qarun dalam Al-Quran:...
Kisah Qarun dalam Al-Qur'an: Dari Orang Saleh Menjadi Binasa karena Harta
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Quran tentang Kekayaan, Panduan Mencari dan Mengelola Harta Halal
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved