Begini 4 Cara Mengetahui Selesainya Masa Haid yang Wajib Dipahami Muslimah

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:11 WIB
loading...
A A A
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً


“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320 namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)

Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti perempuan tersebut masih dalam masa haid.

Keempat, jika perempuan tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.



Wallahu A’lam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2675 seconds (0.1#10.140)