Bagaimana Hukum Mengghibah Orang yang Sudah Terkenal Keburukannya?
loading...
A
A
A
Ghibah adalah dosa besar yang telah Allah dan RasulNya telah tegas dengan permisalan yang sangat buruk. Namun bagaimana bila mengghibah orang yang sudah terkenal dengan keburukannya? Bolehkah dilakukan dan bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Mu’tashim Lc, MA, dai lulusan Universitas Islam Madinah yang aktif di Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) ini menjelaskan, ghibah tetap merupakan dosa besar. Sebagaimana allah Ta'ala firmankan dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”
“‘Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci.’ Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)
"Sehingga sangat jelas bahwa hukum asal ghibah adalah haram, baik ghibah yang dilakukan sedikit atau banyak,"ungkap Ustadz Mu’tashim.
Sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah, yaitu bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya”. (HR. Abu Dawud:4875, Hadis ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)
Juga sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu:
Dari Hammad dari Ibrohim berkata : Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan” [Kitab As-Somt no 21]
Begitupula yang diancamkan kepada orang yang diazab karena dosa ini, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (menyakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?”, beliau berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”. (Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shohih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572)
"Maka pada dasarnya tetaplah terlarang menyebutkan kejelekan seseorang yang telah diketahui dan masyhur oleh masyarakat, terkecuali ada maslahat di dalam menyebutkannya, misal menyebutkan kekurangan orang supaya orang terhindar dari keburukannya atau untuk meminta fatwa/hukum dari pihak tertentu,"ujarnya.
Semisal yang disebutkan di dalam hadis berikut,”
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Mu’tashim Lc, MA, dai lulusan Universitas Islam Madinah yang aktif di Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) ini menjelaskan, ghibah tetap merupakan dosa besar. Sebagaimana allah Ta'ala firmankan dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”
أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“‘Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci.’ Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)
"Sehingga sangat jelas bahwa hukum asal ghibah adalah haram, baik ghibah yang dilakukan sedikit atau banyak,"ungkap Ustadz Mu’tashim.
Sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَ كَذَا. قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِيْ قَصِيْرَةً. فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
“Wahai Rasulullah, cukuplah menjadi bukti bagimu kalau ternyata Shafiyah itu memiliki sifat demikian dan demikian.” Salah seorang periwayat hadits menjelaskan maksud ucapan ‘Aisyah, yaitu bahwa Shafiyah itu orangnya pendek. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh engkau telah mengucapkan sebuah kalimat yang seandainya dicelupkan ke dalam lautan maka niscaya akan merubahnya”. (HR. Abu Dawud:4875, Hadis ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)
Juga sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu:
عَنْ حَمَّاد عَنْ إبْرَاهِيْمَ قَالَ : كَانَ اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَقُوْلُ : الْغِيْبَةُ أَنْ تَذْكُرَ مِنْ أَخِيْكَ مَا تَعْلَمُ فِيْهِ. وَإِذَا قُلْتَ مَا لَيْسَ فِيْهِ فَذَاكَ الْبُهْتَانُ
Dari Hammad dari Ibrohim berkata : Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata :”Ghibah adalah engkau menyebutkan apa yang kau ketahui pada saudaramu, dan jika engkau mengatakan apa yang tidak ada pada dirinya berarti itu adalah kedustaan” [Kitab As-Somt no 21]
Begitupula yang diancamkan kepada orang yang diazab karena dosa ini, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم : لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ
Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (menyakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?”, beliau berkata : “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”. (Riwayat Ahmad (3/223), Abu Dawud (4878,4879), berkata Syaikh Abu ishaq Al-Huwaini : Isnadnya shohih, lihat kitab As-Somt hadits no 165 dan 572)
"Maka pada dasarnya tetaplah terlarang menyebutkan kejelekan seseorang yang telah diketahui dan masyhur oleh masyarakat, terkecuali ada maslahat di dalam menyebutkannya, misal menyebutkan kekurangan orang supaya orang terhindar dari keburukannya atau untuk meminta fatwa/hukum dari pihak tertentu,"ujarnya.
Semisal yang disebutkan di dalam hadis berikut,”