Bagaimana Hukum Mengghibah Orang yang Sudah Terkenal Keburukannya?
Senin, 21 Februari 2022 - 10:21 WIB
loading...
Ghibah atau menggunjing adalah dosa besar yang telah Allah dan RasulNya telah tegas dengan permisalan yang sangat buruk. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ghibah adalah dosa besar yang telah Allah dan RasulNya telah tegas dengan permisalan yang sangat buruk. Namun bagaimana bila mengghibah orang yang sudah terkenal dengan keburukannya? Bolehkah dilakukan dan bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Mu’tashim Lc, MA, dai lulusan Universitas Islam Madinah yang aktif di Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) ini menjelaskan, ghibah tetap merupakan dosa besar. Sebagaimana allah Ta'ala firmankan dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Baca juga: Muslimah, Inilah 7 Cara Menghindari Berghibah dan Manfaatnya
Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”
“‘Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci.’ Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)
"Sehingga sangat jelas bahwa hukum asal ghibah adalah haram, baik ghibah yang dilakukan sedikit atau banyak,"ungkap Ustadz Mu’tashim.
Sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Mu’tashim Lc, MA, dai lulusan Universitas Islam Madinah yang aktif di Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) ini menjelaskan, ghibah tetap merupakan dosa besar. Sebagaimana allah Ta'ala firmankan dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Baca juga: Muslimah, Inilah 7 Cara Menghindari Berghibah dan Manfaatnya
Dan juga sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”
أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“‘Tahukah kalian apa itu ghibah?’ Lalu sahabat berkata: ‘Allah dan rasulNya yang lebih tahu’. Rasulullah bersabda: ‘Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci.’ Beliau ditanya: ‘Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?’ Rasulullah bersabda: ‘jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2589)
"Sehingga sangat jelas bahwa hukum asal ghibah adalah haram, baik ghibah yang dilakukan sedikit atau banyak,"ungkap Ustadz Mu’tashim.
Sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
حَسْبُكَ مِنْ صَفِيَّةَ كَذَا وَ كَذَا. قَالَ غَيْرُ مُسَدَّدٍ تَعْنِيْ قَصِيْرَةً. فَقَالَ : لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ
Lihat Juga :