Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:26 WIB
loading...
Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam
Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa wanita haid yang dianggap sedang berhadas, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas ibadah tertentu sehingga menimbulkan mitos yang tidak jelas rujukannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa wanita haid yang dianggap sedang berhadas, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas ibadah tertentu.Adanya larangan-larangan tersebut, akhirnya menyebarkan mitos-mitos seputar haid yang dalil rujukannya tidak jelas dan belum bisa dipastikan kebenarannya. Ironisnya, tidak sedikit wanita yang awam akan hal ini justru mempercayai mitos-mitos yang beredar.

Dikutip dari buku, ‘’Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam’’ yang diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLHSDA-MUI), seperti dilansir laman MUI, berikut ini adalah mitos seputar haid dan faktanya berdasarkan rujukan dalil Al Qur'an dan hadis:


1. Hukum memotong rambut dan kuku saat haid

Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Alquran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Selain itu diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)

Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah SAW idak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky:

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا

“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325).

وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا


“Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Qutil Qulub, 2/236)

2. Berhubungan intim saat menstruasi

Bagi wanita yang sedang haid, melakukan hubungan seksual akan menyebabkan kemandulan, karena rahim yang membusuk akibat dari darah haid yang tersumbat tidak bisa keluar dengan lancar karena hubungan seksual. Kadang juga bisa mengakibatkan sakit di saluran kencing yang sakitnya luar biasa disebabkan naiknya suhu panas yang tinggi dan bahaya-bahaya lainnya.
Semua itu disebabkan membusuknya darah haid dalam rahim. Selain itu, wanita yang berhubungan seksual saat haid juga terancam terkena kanker rahim. Mengingat bahaya ini Allah memerintahkan agar suami-istri tidak berhubungan intim seperti firman-Nya di Surat Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


‘’Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’’.

3. Perempuan yang haid harus diisolasi

Anggapan perempuan yang haid harus diisolasi adalah kesalahan memahami ayat secara harfiah dari surat Al-Baqarah di atas:

وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ

“walaa taqrabuuhunna hatta yathhurna” artinya jangan mendekati wanita yang sedang menstruasi sampai mereka bersuci.

Padahal maksud ayat tersebut, jangan melakukan hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi, bukan mengucilkan mereka.

4. Mitos membuang pembalut bekas sembarangan
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)