Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
A A A
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ

“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR Muslim no. 1403).

Akan tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri menggunakan tanggannya sampai suami “selesai hajatnya” Karena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal. Allah berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” ( QS Al Mu’minun: 5-6 ).

Termasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya. Allah berfirman,

ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ


“Istri-istrimu adalah (seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” ( QS Al-Baqarah: 223 ).

Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat “Istimna’ (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).

Al-Mawardi juga berpendapat: “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri. Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Nilai BPIP Salah Alamat Tanya Santri soal Hormat Bendera Menurut Hukum Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
10 Keistimewaan Menikah...
10 Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Menikah di Bulan Syawal...
Menikah di Bulan Syawal Dianjurkan, Begini Penjelasan Hadisnya
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Menikah di Bulan Istimewa...
Menikah di Bulan Istimewa Rajab, Ini 3 Keutamaannya!
Rekomendasi
Penemuan Struktur Raksasa...
Penemuan Struktur Raksasa Misterius di Segitiga Bermuda Jadi Teka-teki Terbaru
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Artikel Terkini
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved