Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan, Yuk Segera Lunasi !
Sabtu, 05 Maret 2022 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
2. Orang Sakit
- Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqadha jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan seperti beras.
3. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
4. Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
5. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam yaitu:
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
- Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
6. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
7. Wanita Nifas
Wanita Nifas wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
Membayar Fidyah
Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari Mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang tidak punya uzur syar'i dan lalai meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum digantinya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha-nya.
Adapun Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud perhari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah itu. Kalau di Indonesia biasanya beras.
Ukuran beras 1 mud kurang lebih seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 Kg.
Baca Juga: Mengqadha Puasa Ramadhan, Inilah Doa, Niat dan Tata Caranya
- Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqadha jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan seperti beras.
3. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
4. Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
5. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam yaitu:
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
- Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
6. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
7. Wanita Nifas
Wanita Nifas wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
Membayar Fidyah
Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari Mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang tidak punya uzur syar'i dan lalai meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum digantinya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha-nya.
Adapun Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud perhari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah itu. Kalau di Indonesia biasanya beras.
Ukuran beras 1 mud kurang lebih seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 Kg.
Baca Juga: Mengqadha Puasa Ramadhan, Inilah Doa, Niat dan Tata Caranya
(rhs)
Lihat Juga :