Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan, Yuk Segera Lunasi !

Sabtu, 05 Maret 2022 - 20:17 WIB
loading...
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan, Yuk Segera Lunasi !
Bagi yang berhalangan puasa Ramadhan tahun lalu dapat meng-qadha (menggantinya) di bulan Syaban. Foto/Ist
A A A
Batas waktu qadha puasa Ramadhan perlu diketahui umat muslim khususnya bagi yang memiliki utang puasa. Sebagaimana diketahui, puasa Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh.

Lalu, kapan batas waktu men-qadha puasa Ramadhan? Bagi Anda yang Ramadhan tahun lalu tidak dapat menjalankan puasa maka diwajibkan meng-qadha (mengganti) atau membayar fidyah.



Bagi yang berhalangan puasa Ramadhan tahun lalu dapat meng-qadhanya di bulan Syaban. Sekadar mengingatkan, hari ini kita telah memasuki hari ke-2 bulan Syaban 1443 Hijriyah.

Terkait waktu mengganti puasa bisa dilakukan di bulan ini sebagaimana Hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anhu. "Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadha-nya kecuali sampai bulan Syaban, karena sibuk melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Namun, ada pendapat lain tentang larangan berpuasa saat pertengahan Syaban sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Jika sudah masuk pertengahan Syaban, janganlah berpuasa." (HR Abu Dawud dan Bukhari)

Dalam hadis lain diterangkan bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa."

Dari keterangan hadis ini ada pengecualian bagi seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka ia dibolehkan meng-qadha puasanya setelah pertengahan Syaban.

Orangyang Wajib Qadha dan Fidyah
Menurut Pengasuh LPD Al-Bahjah Buya Yahya dalam buku "Fiqih Praktis Puasa", berikut orang-orang yang wajib meng-qadha puasa dan membayar Fidyah yaitu:

1. Orang Gila
- Gila yang disengaja wajib mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
- Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

2. Orang Sakit
- Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqadha jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan seperti beras.

3. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

4. Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.

5. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam yaitu:
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
- Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

6. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

7. Wanita Nifas
Wanita Nifas wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Membayar Fidyah
Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari Mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi berpendapat bahwa orang yang tidak punya uzur syar'i dan lalai meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum digantinya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha-nya.

Adapun Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud perhari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah itu. Kalau di Indonesia biasanya beras.

Ukuran beras 1 mud kurang lebih seperempat dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 Kg.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)