Hijab Dikenal di Masa Nabi Ibrahim, Disahkan Syaratnya Saat Islam Datang

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:23 WIB
loading...
Hijab Dikenal di Masa...
Memakai hijab atau pakaian yang menutupi tubuh perempuan, ternyata sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihi sallam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Adalah takdir dan hikmah Allah Subhanahu wa ta'ala menciptakan manusia dengan nafsu seksual yang tinggi, Ketika nafsu bergejolak, dia akan sangat membangkang terhadap Allah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menanamkan dalam tabiat manusia ketertarikan terhadap lawan jenis, sesuatu yang mengantarkan kepada gairah. Di antara tabiat perempuan adalah mampu membangkitkan hasrat laki-laki dan menarik perhatiannya.

Jika manusia dibiarkan menuruti hawa nafsunya, tentu gaya hidup serba boleh akan tersebar di tengah masyarakat, tiada lagi kehormatan dan garis keturunan akan terabaikan. Akibatnya manusia menjadi seperti hewan yang tidak mengenal siapa paman siapa bibi. Oleh sebab itu, untuk melindungi kehormatan menjadi salah satu tujuan utama syariat, sebagai bentuk penghormatan terhadapberbagai larangan Allah SWT, penjaga terhadap keturunan, penyucian nasab, dan perlindungan masyarakat dari kehinaan dan kerusakaan. Semua itulah yang mendasari persyariatan hijab bagi perempuan.

Hijab dalam bahasa Arab hijb, bentuk plural-nya hujub, secara bahasa berarti 'mencegah jangan sampai terjadi," menutup danmenghalangi. Hijab adalah antonim dari kata sufur yang artinya terbuka. (Baca juga : Hidayah Hijrah, Anugerah Terindah Dari Allah SWT )

Berdasarkan sejarahnya, sebenarnya bukan hanya Islam yang mensyariatkan hijab. Dilansir dari pendapat Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, dijelaskan bahwa hijab sebenarnya sudah dikenal sejak masa Nabi Ibrahim Alaihi sallam dan telah menjadi tradisi masyarakat Ibrani pada masa nabi-nabi mereka hingga pasca kenabian Al-Masih, nabi terakhir mereka. Pengaruhnya masih kita rasakan hingga sekarang ini. Ini tampak jelas pada pakaian resmi para pendeta dan kebiasaan perempuan Nasrani yang memakai penutup kepala dan sebagian wajah mereka setiap kali memasuki gereja, meskipun yang digunakan tipis.

Dalam Perjanjian Lama Kitab Penciptaan (24/64-65) disebutkan,"Dia menengadahkan kepalanya dengan pelan. Dia memandang Ishaq, lalu turun dari untanya dan berkata pada hamba sahaya,"Siapa laki-laki yang berjalan di ladang untuk berjumpa dengan kita?" hamba sahaya itu menjawab,"Dia tuanku". Dia pun langsung mengambil cadar dan menutu wajahnya.

Dalam kitab yang sama (38/14) disebutkan," Dia menanggalkan pakaian yang menghiasinya lalu menutup dirinya dengan cara dan berselimut kemudian duduk di bagian dalam 'ainam yang terdapat di jalan Timnah."

Keterangan di atas membuktikan bahwa cadar yang hanya memperlihatkan dua mata pada masa Nabi Ibrahim Alaihi sallam sudah dikenal luas.

Di masa jahiliyah , soal hijab ini terindikasikan dalam beberapa syair ,bahwa saat itu sebagian wanita merdeka dan wanita terhormat biasa menutup wajah mereka dan membukanya, kecuali ketika darurat.

Di Antara buktinya adalah sebagai berikut : Suatu hari, istri Nu'man bin al Mundzir lewat di depan Nabighah. Tiba-tiba kerudung yang dikenakan terjatuh. Dia pun segera menutup wajahnya dengan tangan kiri, lalu membungkuk dan memungut kerudungnya dengan tangan kanan. Nu'man meminta Nabighah untuk melukiskan kejadian ini dalam bait syair.

Nabighah pun menggubah syair berikut :

"Kerudungnya terjatuh tanpa sengaja
Diraihnya kerudung itu sambil melindungi dirinya dengan tangan
Yang diwarnai merah lembut, jari-jarinya seperti
pohon 'anam yang dahannya selalu bergoyang
Dia menatapnya sebab hajat yang belum engkau penuhi
seperti tatapan orang sakit pada para penjenguk
Tulang dada anak rusa tampak berhimpun berwarna
kehitaman seperti hitamnya dua biji mata"

Maksud syair ini, mengandung arti bahwa perempuan berhijab dari pandangan para lelaki bukan muhrim . Dia harus melindungi dirinya dengan tangannya dari pandangan orang lain saat kerudungnya terjatuh.

Dikisahkan pula, sejak Zubair bin Salma (yang menceritakan keluarga Al- Husain) : “Aku tidak tahu dan aku mesti akan tahu, Apakah aku sedang berdiri di depan keluarga Husain atau di hadapan para wanita, Bila dikatakan para wanita yang bersembunyi, Maka benarlah bahwa wanita yang melindungi dirinya mendapat kehormatan”.

Sajak Taufail bin Auf-Ghanawi: “Dengan penutup muka tidak akan mengurangi kehormatannya kemuliaannya tetap terjaga, dan kecantikannya dapat dinikmati bila telah tiba saatnya.”

Syair ini juga menyiratkan, bahwa zaman jahiliyah bangsa Arab telah mengenal hijab sebagai penutup wajah wanita. Bagi wanita yangtelah beranjak dewasa, hijab atau jilbab dikenakan sebagai pertanda bahwa ia siap untuk dinikahi. Selain itu, pada masa itu hanyawanita merdeka yang boleh mengenakan jilbab. Sedangkan wanita yang merupakan budak atau gundik tidak diperkenankan untuk
mengenakan jilbab.

Hijab Dalam Islam

Berbeda dengan hijab pada masa jahiliyah yang membedakan antara wanita terhormat dengan wanita yang merupakan seorang budak, hijabpada masa kedatangan Islam justru membawa keadilan dan perlindungan bagi setiap muslimah.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ
الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3066 seconds (0.1#10.140)