Sejarah Tarawih: Mulai Dikenal di Era Khalifah Umar bin Khattab

Minggu, 03 April 2022 - 17:01 WIB
loading...
Sejarah Tarawih: Mulai...
Istilah sholat tarawih dikenal di era Khalifah Umar bin Khattab. Foto/Ilustrasi: Mukjizat.co
A A A
Pada zaman Rasulullah SAW , istilah sholat tarawih belum dipopulerkan. Istilah tarwih mulai dikenal di era Khalifah Umar bin Khattab dan setelah itu berkembang dinamis dari masa ke masa.

Rasulullah SAW lebih banyak melakukan sholat malam pada bulan suci Ramadhan di rumah saja. Para sahabat mencatat, beliau hanya tiga malam saja di Masjid Madinah .



Menurut Ahmad Zarkasih, penulis buku "Sejarah Tarawih", sholat yang disebut dengan istilah sholat tarawih ini adalah salah satu bentuk sholat malam juga pada umumnya.

"Menjadi khusus karena memang ada anjuran Nabi SAW yang khusus untuk menghidupi malam-malam Ramadhan dengan banyak ibadah, salah satu adalah mendirikan sholat malam Ramadhan," katanya.

Hal itu, kata Zarkasih, sesuai hadis Rasulullah seperti diriwayatkan an-Nasa'i. "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian puasa Ramadhan, dan mensunnahkan qiyam-nya…"

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW memberikan motivasi kepada kita untuk melaksanakan qiyam Ramadhan tanpa memerintahkan dengan kuat. (HR al-Bukhari).



Dua hadis yang disebutkan itu dan hadits-hadis lain dengan nada sejenis merupakan anjuran yang sifatnya khusus dari segi waktu pengerjaan; yakni malam-malam Ramadhan untuk menghidupinya dengan ibadah, salah satunya sholat.

Dan di sisi lain, hadis-hadis sejenis juga adalah anjuran yang sangat umum sekali. Bahwa Nabi SAW menganjurkan untuk menghidupi malam Ramadhan dengan ibadah, tapi tidak ditentukan jenis ibadah apa.

Begitu juga sholat yang dianjurkan untuk dilakukan di malam-malam Ramadhan tersebut, menurut Zarkasih, tidak pernah ada sebutan yang eksplisit tentang jumlah rakaat dan format sholat yang bagaimana harusnya. Jadi anjurannya umum untuk semua jenis ibadah dan dengan jumlah rakaat yang tidak ditentukan.

Para sahabat ketika itu menjalankan apa yang diajurkan dengan format yang tidak teratur dan tidak terkomando dengan runutan yang sama. Sebagian mereka melakukannya di rumah, sebagian lain melakukannya di Masjid Nabawi. Mereka yang di Masjid Nabawi pun mengerjakannya tidak dengan alur yang sama; ada yang mengerjakan dengan sendiri-sendiri, dan ada juga yang mengerjakannya dengan berjamaah.

Menurut Zarkasih lagi, yang berjamaah pun berbeda-beda jumlahnya. Ada yang berjamaah dengan 5 orang, ada juga yang berenam, atau bahkan lebih sedikit dari itu, sesuai dengan bacaan siapa yang ia suka, imam itulah yang ia ikuti. Itulah yang diceritakan oleh Sayyidah ‘Aisyah; Istri Nabi SAW yang kemudian direkam oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya.

"Dari sayyidah ‘Aisyah RA, beliau berkata: orang-orang melaksanakan sholat di masjid Rasulullah SAW di malam-malam Ramadhan itu berpisah-pisah. Mereka mengikuti orang yang punya hafalan Qur’an untuk dijadikan imam sholatnya. Ada yang berjamaah dengan 5 orang, ada juga yang berenam, atau lebih sedikit atau bahkan lebih banyak dari itu. (HR Ahmad)

Itu berarti bahwa sholat di Masjid Nabawi itu memang tidak dihadiri oleh Nabi SAW yang memilih sholat di dalam rumahnya. Karena kalau saja Nabi SAW ada di dalam masjid, niscaya seluruh sahabat yang berada di dalamnya pun akan menjadikan beliau imam salat mereka.



Sampai akhirnya di suatu malam, sebagaimana disebut oleh sayyidina Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW masuk ke dalam masjid di tengah malam untuk menunaikan salat malam Ramadhan. Dan orang-orang yang ada dalam masjid itu serentak mengikuti Nabi SAW untuk menjadi makmum beliau, termasuk sayyidina Anas RA karena memang beliau yang memulai duluan dan diikuti oleh banyak orang.

Agak lama berdirinya Nabi SAW di sholat tersebut. Namun ketika beliau sadar bahwa beliau diikuti oleh banyak orang di belakang beliau, beliau percepat sholatnya dan setelah selesai sholat, beliau masuk rumah lagi dan meneruskan sholatnya di dalam. Dan sholat yang dilakukan di rumah itulah, sholat yang sangat lama berdirinya.

Zarkasih mengatakan, Rasulullah tidak meneruskan di masjid, karena khawatir memberatkan mereka-mereka yang sudah menjadi makmumnya.

Terkait dengan beberapa sahabat yang melakukannya di rumah; yakni melakukan sholat malam Ramadhan di rumah, Nabi SAW pun membolehkan, dan tidak mengingkari itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5925 seconds (0.1#10.140)