Bolehkah Mengaku Wali Malamatiyyah dan Apa Itu Thariqah Malamatiyyah?

Senin, 04 April 2022 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Sungguh Imam as-Syafi'i telah menerangkan bahwa diperbolehkan mengambil 1 atau 2 cukil gigi (sedikit) dari harta orang lain, karena pada umumnya kejadian seperti ini bisa dimaafkan.

Sementara itu masalah yang sedang kita bicarakan ini lebih penting dari pada hanya sekedar mengambil cukil gigi, lagi pula kebanyakan manusia sangat menyukai kaum sufi atau bahkan menjadi pengikut setia dari kelompok mereka, jadi seakan mereka pasti rela akan yang dilakukan sufi. Berdasarkan apa yang tertulis dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah.

Wali Malamatiyyah ini beragama dengan Aqallul Wajib yaitu hanya melakukan kewajiban saja. Maknanya, mereka tidak melaksanakan sholat sunnah qabliyah dan ba’diyah, sebab mereka berkebutuhan untuk merepresentasikan ajaran Islam yang normal kepada orang awam, sehingga mereka tidak keberatan dalam beragama.

Bahkan di antara mereka ada yang hanya memakai kaos oblong dan celana pendek saja (aqallul wajib fi al-aurat), guna menyesuaikan dengan masyarakat yang hendak didakwahi, serta menutupi kewaliannya.

Terkait Wali Malamatiyyyah ini, Abul Hasan Al-Syadzili pun pernah dibuat merasa heran dan janggal oleh perilaku wali ini, namun atas kekasyafannya, beliau diberi penjelasan oleh wali Malamatiyyah, sehingga lmam as-Syadzili tidak lagi meningkarinya.

Jadi, Wali Malamatiyyah itu tidak melanggar syariat, hanya saja mereka memframing diri dengan seadanya, agar tidak dikira seorang wali.

Nah, lantas siapakah yang berhak mengetahui kewalian dari golongan Malamatiyyah ini?

Menurut Ibn Araby di dalam kitab "الفتوحات المكية" bahwa maqam kewalian golongan Malamatiyyah ini tidaklah diketahui, melainkan oleh pimpinan Wali yang berada di atas maqam di atasnya.

Jumlah Wali-wali Malamatiyyah ini pun tidaklah diketahui secara pasti berapa banyaknya, sebab jumlah mereka menurut Ibn Arabi bisa bertambah dan bisa juga berkurang.

Jadi jelasnya, bahwa Wali Malamatiyyah itu adalah Wali yang tidak mungkin mendakwakan atau mengakui diri mereka sebagai seorang wali. Justru, maqam kewalian ini memiliki spesifikasi sebagai wali yang senang bersembunyi di bumi "Khumul" (menyembunyikan kedudukan), tidak menyenangi "Syuhrah" (populiritas) dan senang dalam keadaan "Mastur".

Bahkan, mereka senang membuat perilaku yang dicela orang bilamana diketahui atau muncul karomah-karomah mereka. Dengan demikian, tidak mungkin ada di antara golongan Malamatiyyah yang mengklaim dirinya sebagai sebagai Wali Malamatiyyah, sebab mereka salah satu golongan para Wali Allah yang disembunyikan Allah.

Para wali pada hakikatnya kata Ibn Arabi wajib menyembunyikan kewalian dan karomahnya. Berbeda dengan para Nabi dan Rasul yang wajib menyatakan serta menampakkan kenabian dan kerasulan mereka serta mukjizat yang mereka miliki sebagai bukti kebenaran risalah yang mereka bawa.

Jadi, adakah Wali Malamatiyyah yang mendakwakan atau mengaku dirinya sebagai wali?

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2746 seconds (0.1#10.140)