Wajibkah Membayar Zakat untuk Orang yang Terlilit Utang?
Rabu, 06 April 2022 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Dari sini saja kita bisa melihat bahwa fungsi zakat sangat besar kaitannya dengan sosial dan kestabilan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, wajib hukumnya bagi umat Islam yang sudah masuk hartanya pada nishab harus berzakat.
Pengertian Utang dan Kesepakatan Ulama
Namun, di zaman yang serba maju dan modern saat ini, orang yang terlilit hutang bisa saja berbeda konteksnya dengan zaman dulu. Terkadang, ada juga pengusaha yang banyak sekali utangnya, namun ia masih kaya karena hartanya masih ada banyak yang tersimpan. Selain itu, utangnya pun bukan untuk kebutuhan pokok.
Untuk itu akan kita perdalam lagi pembahasannya, tentang orang-orang yang mungkin masih memiliki kemampuan berzakat, masih ada hartanya, namun juga masih memiliki utang.
Dilansir dari situs Almanhaj, hutang tetaplah hutang. Yang dimaksudkan dalam kasus ini, semua jenis utang baik yang diakibatkan perbuatan yang merusakkan atau menghilangkan barang orang lain atau utang yang diakibatkan oleh transaksi. Misalnya saja, jual beli, atau mungkin mahar dalam akad nikah yang belum dibayarkan.
Ulama dalam hal ini jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishab dalam waktu lebih dari satu tahun, namun ia masih memiliki utang kepada orang lain, maka para fuqaha sepakat:
Utang tidak menghalangi kewajiban zakat jika hutang tersebut tidak mengurangi jumlah harta dari nishab. Artinya ia masih berkewajiban zakat seperti biasanya dan muslim lainnya yang tidak berhutang. Utang tidak menghalangi kewajiban zakat juga, bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat datang
Untuk itu, butuh kesadaran dan kebesaran hati dari setiap orang untuk mau membayar zakatnya. Tentunya zakat 2,5% dari harta yang sudah kena nisab selama satu tahun, tidak akan membuat kita jatuh miskin dan terpuruk. Jika memang memiliki hutang, namun kita masih bisa membayar kewajiban zakat, maka bayarlah kewajiban tersebut. Jangan membuat diri kita merasa miskin, karena sesungguhnya Allah SWT akan memberikan nikmat dan rezeki yang tidak diduga-duga.
Baca juga: Jadwal Imsak Jakarta, Bandung, Surabaya dan Kota Medan, 4 Ramadhan 1443 Hijriyah
Wallahu A'lam
Pengertian Utang dan Kesepakatan Ulama
Namun, di zaman yang serba maju dan modern saat ini, orang yang terlilit hutang bisa saja berbeda konteksnya dengan zaman dulu. Terkadang, ada juga pengusaha yang banyak sekali utangnya, namun ia masih kaya karena hartanya masih ada banyak yang tersimpan. Selain itu, utangnya pun bukan untuk kebutuhan pokok.
Untuk itu akan kita perdalam lagi pembahasannya, tentang orang-orang yang mungkin masih memiliki kemampuan berzakat, masih ada hartanya, namun juga masih memiliki utang.
Dilansir dari situs Almanhaj, hutang tetaplah hutang. Yang dimaksudkan dalam kasus ini, semua jenis utang baik yang diakibatkan perbuatan yang merusakkan atau menghilangkan barang orang lain atau utang yang diakibatkan oleh transaksi. Misalnya saja, jual beli, atau mungkin mahar dalam akad nikah yang belum dibayarkan.
Ulama dalam hal ini jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishab dalam waktu lebih dari satu tahun, namun ia masih memiliki utang kepada orang lain, maka para fuqaha sepakat:
Utang tidak menghalangi kewajiban zakat jika hutang tersebut tidak mengurangi jumlah harta dari nishab. Artinya ia masih berkewajiban zakat seperti biasanya dan muslim lainnya yang tidak berhutang. Utang tidak menghalangi kewajiban zakat juga, bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat datang
Untuk itu, butuh kesadaran dan kebesaran hati dari setiap orang untuk mau membayar zakatnya. Tentunya zakat 2,5% dari harta yang sudah kena nisab selama satu tahun, tidak akan membuat kita jatuh miskin dan terpuruk. Jika memang memiliki hutang, namun kita masih bisa membayar kewajiban zakat, maka bayarlah kewajiban tersebut. Jangan membuat diri kita merasa miskin, karena sesungguhnya Allah SWT akan memberikan nikmat dan rezeki yang tidak diduga-duga.
Baca juga: Jadwal Imsak Jakarta, Bandung, Surabaya dan Kota Medan, 4 Ramadhan 1443 Hijriyah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :