Wajibkah Membayar Zakat untuk Orang yang Terlilit Utang?

Rabu, 06 April 2022 - 11:04 WIB
loading...
Wajibkah Membayar Zakat...
Ustadz Ahmad Pranggono, Dai yang berkhidmat di Dompet Dhuafa. Foto Dok Dompet Dhuafa
A A A
Utang memang sangat membebani kehidupan manusia, apalagi jika sampai terlilit. Biasanya jika sudah terlilit, kita akan sulit untuk melunasi dan sulit keluar dari jeratannya. Namun terkadang walaupun terlilit utang atau memiliki utang dengan jumlah tertentu, seseorang bisa saja masih memiliki harta atau aset berharga.

Di sisi lain, zakat adalah rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan. Di masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan sahabat, zakat menjadi penunjang dan penggerak kemajuan Islam. Dalam QS Al-Baqarah ayat 43 juga disebutkan, “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.

Lantas bagaimanakah hukum membayar zakat bagi orang yang terlilit utang?

Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi, Wapres Dorong Segera Keluarkan Zakat

Gharimin adalah Orang yang Berhak Menerima Zakat

Di dalam Al-Qur'an, jelas disebutkan bahwa orang yang terlilit dalam utang dan sudah jatuh tempo atau disebutnya dengan gharimin, ia tidak wajib membayar zakat. Dalam status tersebut mereka sebenarnya berhak untuk diberikan zakat (baik zakat fitrah atau mall). Hal ini dikarenakan orang-orang yang termasuk gharimin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bisa saja dia juga memang fakir miskin, ditambah lagi adanya hutang yang memberatkan.

Dilansir dari laman Islamico, para ulama membagi gharimin menjadi dua kategori. Ketegori pertama adalah orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu membayarnya dengan cara apapun, walau sudah menjual barang, atau dengan cicilan. Kategori ini, sama halnya dengan fakir miskin dan mereka berhak menerima zakat karena hartanya tak ada yang bersisa.

Kategori kedua, adalah yang berutang untuk kemaslahatan misalnya seperti yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non profit, dsb. Imam Nawawi juga menyampaikan orang yang membantu jalannya rekonsiliasi pasca konflik sama halnya dengan kategori ini.

Para ulama dalam kasus tertentu memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika utang yang dimiliki dan sudah jatuh tempo namun dilakukan dalam rangka maksiat, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini karena kemaksiatan tentu bukan bagian dari dari Islam.

Dari apa yang disampaikan Al-Mawardi, ada beberapa pendapat ulama terkait hal tersebut.

1. Zakat tidak boleh diberikan pada orang yang menggunakan utang untuk bermaksiat, karena khawatir akan digunakan kembali untuk maksiat

2. Mereka tetap berhak, karena utang harus ditunaikan. Perbuatan maksiatnya harus diputuskan dengan hukum dan harus bertaubat.

3. Jika memang telah bertaubat dan keluar dari kemaksiatan dan berkomitmen untuk berubah maka diperbolehkan jika tidak maka haram hukumnya diberikan kepada orang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Ilmuwan Ungkap Keberadaan...
Ilmuwan Ungkap Keberadaan Hujan Berlian di Neptunus dan Uranus
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved