Bolehkah Memakai Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Hukumnya
Rabu, 06 April 2022 - 11:33 WIB
loading...
Ada beberapa pendapat ulama mengenai pemakaian obat penunda haid bagi kaum wanita yang ingin menjalankan ibadah puasa. Foto ilustrasi/istimewa
A
A
A
Bulan Ramadhan adalah bulan istimewa sehingga hampir semua umat Islam ingin menjalankan ibadah terbaik di bulan tersebut, termasuk untuk kaum muslimah. Hanya saja, karena kodratnya, kaum wanita harus mengalami siklus bulanan yakni haid. Lantas, bolehkah kaum wanita meminum obat penunda haid , agar bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh? Bagaimana dengan hukum memakai obat tersebut?
Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang aktif di lembaga konsultasi syariah ini menjelaskan, ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut. Yakni:
1. Beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna
Baik risiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,
“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
Baca juga: 5 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan agar Tetap Meraih Pahala
2. Bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar.
Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit. Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,
“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang aktif di lembaga konsultasi syariah ini menjelaskan, ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut. Yakni:
1. Beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna
Baik risiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,
لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة.
“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”
Baca juga: 5 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan agar Tetap Meraih Pahala
2. Bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar.
Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit. Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,
حكمه اذا قطع الدم تماما أن الصوم معه جائز ولا إعادة، أما إذا شك في انقطاع الدم من وجوده فحينئذ حكمها حكم الحائض وعليها أن تفطر أيام حيضها وتعيد صوم تلك الأيام بعد، والله أعلم
“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
Lihat Juga :