Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam

Kamis, 07 April 2022 - 10:35 WIB
loading...
Zakat Profesi dalam...
Zakat profesi tergolong jenis baru dalam kategorisasi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Foto ilustrasi/Dok dompet dhuafa
A A A
Zakat bersinonim dengan sedekah wajib. Dalam Al-Qur’an katasedekahdalam berbagai bentuk dan derivasinya disebutkan sebanyak 154 kali. Dengan kata lain, zakat adalah sama dengan sedekah wajib (Q.S.At-Taubah:60).

Dalam ayat tersebut zakat diungkapkan dengan kata
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
yang artinya adalah zakat.
Ustaz Dr. Muhandis Zuhri, dai yang berkhidmat di Dompet Dhuafa menguraikannya tentang zakat profesi ini sebagai berikut:

Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat , sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Baca juga: Berapa Persen Sedekah dari Gaji Bulanan?

Zakat profesi tergolong jenis baru dalam kategorisasi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Istilahprofesidalam terminologi Arab tidak ditemukan padanan katanya secara eksplisit. Hal ini terjadi karena bahasa Arab adalah bahasa yang sangat sedikit menyerap bahasa asing. Di negara Arab modern, istilahprofesiditerjemahkan dan dipopulerkan dengan dua kosakata bahasa Arab.

Pertama,al-mihnah
المهنة.
Kata ini sering dipakai untuk menunjuk pekerjaan yang lebih mengandalkan kinerja otak. Karena itu, kaum profesional disebutal-mihaniyyun
المهنيون
atauashab al-mihnah
أصحاب المهنة
.Misalnya, pengacara, penulis, dokter, konsultan hukum, pekerja kantoran, danlain sebagainya.

Kedua,al-hirfah
الحرفة
.Kata ini lebih sering dipakai untuk menunjuk jenis pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga otot. Misalnya, para pengrajin, tukang pandai besi, tukang jahit pada konveksi, buruh bangunan, dan lain sebagainya. Mereka disebutashab al-hirfah
أصحاب الحرفة


a. Zakat Profesi di kalangan Sahabat

Disebutkan bahwa Abu Ubaid dari Ibn Abbas tentang seorang laki-laki yang peroleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya”. Demikian pula diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah. Hadis tersebut sahih dari Ibn Abbas. Dalam catatan lain bahwa Hurairah mengatakan bahwa Ibn Mas’ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia terima sebesar duapuluh lima (25) dari seribu (1000).

Dalam al-Muwat-tho’ Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syaib bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Sebagaimana kita ketahui beliau adalah khalifah dan penguasa umat Islam pada zaman penuh dengan kumpulan sahabat yang terhormat, yang apabila Mu’awiyah melanggar hadis Nabi atau Ijma’ yang dapat dipertanggungjawabkan, para sahabat tidak begitu saja akan mau diam. Sedang Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya. Dengan demikian upah(‘ratib) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang.

Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, dikisahkan pernah menghidupi dirinya dengan menyewakan rumahnya. Karena itu ia berpendapat bahwa seorang muslim yang menyewakan rumahnya dan nilai sewa mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat tanpa perlu menunggu syarathaul(satu tahun). Menyewakan rumah di sini dapat dianalogikan dengan menyewakan tenaga atau keahlian. Sebab, menekuni profesi tertentu pada hakikatnya adalah menyewakan keahlian.

Jadi zakat profesi adalah zakat yang dipungut/diperolehdari upah/gaji/honorarium karyawan dan usaha profesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain yang telah mencapai nisab.

b.Legitimasi Doktrinal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Lubang Lapisan Ozon...
Lubang Lapisan Ozon di Antartika Menciut
10 Lubang Terdalam di...
10 Lubang Terdalam di Bumi, Nomor 8 Dipercaya sebagai Istana Kerajaan Jin
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Artikel Terkini
Muslimah pun Perlu Berdakwah,...
Muslimah pun Perlu Berdakwah, Ini Peran Penting Wanita dalam Syiar Islam
Metode Dakwah Para Nabi:...
Metode Dakwah Para Nabi: Nabi Ibrahim Memulai dari Keluarga, Nabi Muhammad Meneladaninya
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Siapa Pengikut Dajjal?...
Siapa Pengikut Dajjal? Hadis Rasulullah Menyebut 70.000 Kaum Yahudi dan Perempuan
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved