Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam
Kamis, 07 April 2022 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Jenis-jenis pendapatan frofesi harus dibayarkan zakatnya berdasarkan beberapa ayat, antara lain;
Kalimat
Karena itu, sangat relevan dan kontekstual kalau berdasarkan ayat ini juga ditetapkan zakat pendapatan berupa gaji maupun lainnya. Sedangkan barang-barang yang dizakati seperti disebutkan di dalam sunnah tidak lain merupakan praktek faktual yang dilakukan oleh Rasulullah dan kaum muslim generasi awal. Namun barang-barang yang wajib dizakati akan selalu berkembang, sejalan dengan dinamika peradaban muslim baik itu karena efek dari perluasan wilayah Islamtempo dulu, maupun efek dari kemoderenan zaman.
Ayat tersebut didukung oleh sejumlah hadis, antara lain:
Dengan menggunakan pola induksi terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan seluruh aspek zakat (tujuan, fungsi ritual dan ekonomis zakat) ditambah dengan praktik faktual yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, tanpa mengabaikan kearifan lokal, dalam bingkaimabda’tadhofurul adillah(kolaborasi sejumlah dalil), maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum zakat profesi sama dengan kedudukan hukum zakat mal yang lain.
Terlebih bahwa zakat profesi dapat merealisasikan tiga jenis kemaslahatan dalam satu waktu yaitu kemaslahatan ritual(al-masalih al-ruhiyah),kemaslahatan intelektual (al-masalih al-aqliyah), dan kemaslahatan material (al-masalih al-maddiyah). Ketiga jenis kemaslahatan tersebut menjadi elemen, pembentukan komunitas masyarakatmuhsininyang diidam-idamkan oleh Islam.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, 5 Ramadhan 1443 Hijriyah
Wallahu A'lam
من طيبات ما كسبتمأنفقواآمنواالذينأيهايا
(QS.Al-Baqarah:268). Kalimat
كسبتمما
bersifat umum mencakup seluruh penghasilan baik dari perdagangan, gaji maupun profesi lainnya. Berdasarkan ayat ini para ulama menetapkan zakat perniagaan(zakat‘arudh al-tijarah).Karena itu, sangat relevan dan kontekstual kalau berdasarkan ayat ini juga ditetapkan zakat pendapatan berupa gaji maupun lainnya. Sedangkan barang-barang yang dizakati seperti disebutkan di dalam sunnah tidak lain merupakan praktek faktual yang dilakukan oleh Rasulullah dan kaum muslim generasi awal. Namun barang-barang yang wajib dizakati akan selalu berkembang, sejalan dengan dinamika peradaban muslim baik itu karena efek dari perluasan wilayah Islamtempo dulu, maupun efek dari kemoderenan zaman.
Ayat tersebut didukung oleh sejumlah hadis, antara lain:
ربع عشر أموالكمهاتواdanالعشرربعالرقةفي
. Dengan menggunakan pola induksi terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang berkaitan dengan seluruh aspek zakat (tujuan, fungsi ritual dan ekonomis zakat) ditambah dengan praktik faktual yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, tanpa mengabaikan kearifan lokal, dalam bingkaimabda’tadhofurul adillah(kolaborasi sejumlah dalil), maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum zakat profesi sama dengan kedudukan hukum zakat mal yang lain.
Terlebih bahwa zakat profesi dapat merealisasikan tiga jenis kemaslahatan dalam satu waktu yaitu kemaslahatan ritual(al-masalih al-ruhiyah),kemaslahatan intelektual (al-masalih al-aqliyah), dan kemaslahatan material (al-masalih al-maddiyah). Ketiga jenis kemaslahatan tersebut menjadi elemen, pembentukan komunitas masyarakatmuhsininyang diidam-idamkan oleh Islam.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, 5 Ramadhan 1443 Hijriyah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :