Agar Tidur Saat Puasa Menjadi Ibadah, Perhatikan Syarat-syaratnya!

Senin, 11 April 2022 - 13:27 WIB
loading...
Agar Tidur Saat Puasa...
Agar tidur saat berpuasa tetap bernilai ibadah, ada syarat-syarat yang harus diperhatikan salah satunya meniru tidur ala Rasulullah SAW. Foto istimewa
A A A
Banyak amalan atau perbuatan yang dilakukan di bulan Ramadhan menjadi ladang pahala. Seperti membaca dan menghafal Al-Quran, shalat tarawih, bersedekah, menyiapkan makanan berbuka dan sahur, menonton kajian, membantu orang tua di rumah bahkan ada hal sederhana yang jika dilakukan untuk kebaikan akan mendapat pahala , yaitu tidur.

Hanya saja, agar tidur di bulan Ramadhan ini bisa menjadi pahala, perlu diperhatikan syarat-syaratnya salah satunya diniatkan untuk menghindar dari hal-hal yang tidak berguna atau malah menjadi maksiat.

Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan suami istri) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah.



Sebagaimana Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”

Jadi tidur yang bernilai ibadah jika tidurnya adalah demikian. Menjalankan puasa jelas merupakan sebuah ibadah, maka tidur pada saat berpuasa yang bertujuan agar lebih bersemangat dalam manjalankan ibadah terhitung sebagai ibadah. Fadhilah ini tidak berlaku tatkala seseorang tidurnya diniatkan untuk bermalas-malasan dan meninggalkan ibadah.

Selain itu, tidur juga merupakan salah satu sunnah yang dijalankan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang tentunya bisa kita contoh. Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim).

Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah. Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.

4 Amalan Tidur Sesuai Sunnah Rasul

Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasulullah tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam untuk menunaikan shalat. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidur pada awal malam dan bangun pada akhir malam, lalu shalat. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1146 dan Muslim, no. 739]

Selain itu, ada beberapa sunnah yang dilakukan oleh beliau sebelum tidurnya. Di antaranya adalah:

1. Tidur dalam keadaan berwudhu.

Hal ini berdasarkan hadis Al Baro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Berbaring pada sisi kanan.

Hal ini berdasarkan hadis di atas. Adapun manfaatnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim, “Tidur berbaring pada sisi kanan dianjurkan dalam Islam agar seseorang tidak kesusahan untuk bangun shalat malam. Tidur pada sisi kanan lebih bermanfaat pada jantung. Sedangkan tidur pada sisi kiri berguna bagi badan (namun membuat seseorang semakin malas)” (Zaadul Ma’ad, 1/321-322).

Meniup kedua telapak tangan sambil membaca surat Al Ikhlash, surat Al Falaq dan surat An Naas masing-masing sekali.

Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2481 seconds (0.1#10.140)