Sejarah Nuzulul Quran, Wahyu Pertama Turun saat Nabi Muhammad SAW Belum Menjadi Rasul
loading...
A
A
A
Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.( QS Al Isra ’:9)
Quraish Shihab menuturkan Al-Qur'an memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syariah, dan akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsip mengenai persoalan-persoalan tersebut; dan Allah SWT menugaskan Rasul SAW, untuk memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu.
Kami telah turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Qur'an) untuk kamu terangkan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir ( QS 16 :44).
Di samping keterangan yang diberikan oleh Rasulullah SAW, Allah memerintahkan pula kepada umat manusia seluruhnya agar memperhatikan dan mempelajari Al-Qur'an.
Tidaklah mereka memperhatikan isi Al-Qur'an, bahkan ataukah hati mereka tertutup. ( QS Muhammad : 24)
Al-Quran Al-Karim yang terdiri dari 114 surah dan susunannya ditentukan oleh Allah SWT dengan cara tawqifi, menurut Quraish, tidak menggunakan metode sebagaimana metode-metode penyusunan buku-buku ilmiah.
"Buku-buku ilmiah yang membahas satu masalah, selalu menggunakan satu metode tertentu dan dibagi dalam bab-bab dan pasal-pasal. Metode ini tidak terdapat di dalam Al-Qur'an Al-Karim, yang di dalamnya banyak persoalan induk silih-berganti diterangkan," jelas Quraish.
Persoalan akidah terkadang bergandengan dengan persoalan hukum dan kritik. Sejarah umat-umat yang lalu disatukan dengan nasihat, ultimatum, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam semesta.
Terkadang pula, ada suatu persoalan atau hukum yang sedang diterangkan tiba-tiba timbul persoalan lain yang pada pandangan pertama tidak ada hubungan antara satu dengan yang lainnya.
Misalnya, Quraish mencontohkan apa yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 216-221, yang mengatur hukum perang dalam asyhur al-hurum berurutan dengan hukum minuman keras, perjudian, persoalan anak yatim, dan perkawinan dengan orang-orang musyrik.
Menurut Quraish, yang demikian itu dimaksudkan agar memberikan kesan bahwa ajaran-ajaran Al-Qur'an dan hukum-hukum yang tercakup di dalamnya merupakan satu kesatuan yang harus ditaati oleh penganut-penganutnya secara keseluruhan tanpa ada pemisahan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam menerangkan masalah-masalah filsafat dan metafisika, Al-Qur'an tidak menggunakan istilah filsafat dan logika. Juga dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. "Yang demikian ini membuktikan bahwa Al-Qur'an tidak dapat dipersamakan dengan kitab-kitab yang dikenal manusia," paparnya.
Tujuan Al-Qur'an juga berbeda dengan tujuan kitab-kitab ilmiah. Untuk memahaminya, terlebih dahulu harus diketahui periode turunnya Al-Qur'an. Dengan mengetahui periode-periode tersebut, tujuan-tujuan Al-Qur'an akan lebih jelas.
Quraish Shihab menuturkan Al-Qur'an memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syariah, dan akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsip mengenai persoalan-persoalan tersebut; dan Allah SWT menugaskan Rasul SAW, untuk memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar-dasar itu.
بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
Kami telah turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Qur'an) untuk kamu terangkan kepada manusia apa-apa yang diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir ( QS 16 :44).
Di samping keterangan yang diberikan oleh Rasulullah SAW, Allah memerintahkan pula kepada umat manusia seluruhnya agar memperhatikan dan mempelajari Al-Qur'an.
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا
Tidaklah mereka memperhatikan isi Al-Qur'an, bahkan ataukah hati mereka tertutup. ( QS Muhammad : 24)
Al-Quran Al-Karim yang terdiri dari 114 surah dan susunannya ditentukan oleh Allah SWT dengan cara tawqifi, menurut Quraish, tidak menggunakan metode sebagaimana metode-metode penyusunan buku-buku ilmiah.
"Buku-buku ilmiah yang membahas satu masalah, selalu menggunakan satu metode tertentu dan dibagi dalam bab-bab dan pasal-pasal. Metode ini tidak terdapat di dalam Al-Qur'an Al-Karim, yang di dalamnya banyak persoalan induk silih-berganti diterangkan," jelas Quraish.
Persoalan akidah terkadang bergandengan dengan persoalan hukum dan kritik. Sejarah umat-umat yang lalu disatukan dengan nasihat, ultimatum, dorongan atau tanda-tanda kebesaran Allah yang ada di alam semesta.
Terkadang pula, ada suatu persoalan atau hukum yang sedang diterangkan tiba-tiba timbul persoalan lain yang pada pandangan pertama tidak ada hubungan antara satu dengan yang lainnya.
Misalnya, Quraish mencontohkan apa yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 216-221, yang mengatur hukum perang dalam asyhur al-hurum berurutan dengan hukum minuman keras, perjudian, persoalan anak yatim, dan perkawinan dengan orang-orang musyrik.
Menurut Quraish, yang demikian itu dimaksudkan agar memberikan kesan bahwa ajaran-ajaran Al-Qur'an dan hukum-hukum yang tercakup di dalamnya merupakan satu kesatuan yang harus ditaati oleh penganut-penganutnya secara keseluruhan tanpa ada pemisahan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam menerangkan masalah-masalah filsafat dan metafisika, Al-Qur'an tidak menggunakan istilah filsafat dan logika. Juga dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. "Yang demikian ini membuktikan bahwa Al-Qur'an tidak dapat dipersamakan dengan kitab-kitab yang dikenal manusia," paparnya.
Tujuan Al-Qur'an juga berbeda dengan tujuan kitab-kitab ilmiah. Untuk memahaminya, terlebih dahulu harus diketahui periode turunnya Al-Qur'an. Dengan mengetahui periode-periode tersebut, tujuan-tujuan Al-Qur'an akan lebih jelas.
(mhy)