5 Golongan Penerima Fidyah dalam Islam Beserta Penjelasanya

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:16 WIB
loading...
5 Golongan Penerima...
Fidyah puasa Ramadan hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Fidyah adalah salah satu amalan dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam menggantikan kewajiban puasa yang ditinggalkan oleh seseorang di bulan Ramadan. Meskipun lebih utama jika seseorang mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa.

Namun, fidyah hanya boleh disalurkan kepada golongan tertentu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Untuk itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami siapa saja golongan penerima fidyah dan bagaimana mekanisme penyalurannya agar sesuai dengan ajaran agama.

Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti menggantikan atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah berarti menggantikan puasa yang tidak dilakukan oleh seseorang karena alasan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan, hamil, atau menyusui. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan matang, bahan makanan mentah, atau uang yang disalurkan melalui lembaga zakat atau amil yang amanah.

Secara umum, fidyah diberikan kepada orang-orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak mampu mengganti puasa mereka (qadha). Sebagai contoh, seseorang yang sakit parah atau dalam kondisi yang menghalanginya untuk berpuasa, seperti wanita hamil atau menyusui, bisa membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menyebutkan tentang kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin sebagai bentuk fidyah. Terkait siapa yang berhak menerima fidyah, Al-Qur'an menegaskan bahwa yang berhak menerima fidyah adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir dan miskin.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa fidyah ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

5 Golongan Penerima Fidyah :

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima fidyah adalah orang fakir. Fakir adalah orang yang sangat kekurangan dalam hal harta benda dan tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam pengertian yang lebih luas, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta apapun dan kesulitan untuk mendapatkan makanan, pakaian, atau tempat tinggal yang layak.

Oleh karena itu, orang fakir menjadi golongan yang paling utama untuk menerima fidyah. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai tafsir, fidyah yang diberikan kepada orang fakir akan sangat membantu mereka untuk bertahan hidup. Sementara itu, ada perbedaan antara fakir dan miskin yang akan dijelaskan pada golongan berikutnya.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima fidyah adalah orang miskin. Miskin adalah mereka yang meskipun memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan tertentu, tetap saja kesulitan untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka. Dalam pengertian umum, orang miskin memiliki harta atau pendapatan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, seperti makanan, tempat tinggal, atau pakaian yang layak.

Dalam konteks ini, orang miskin masih lebih baik dibandingkan orang fakir, karena mereka mungkin memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap. Namun, mereka masih memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam kondisi darurat seperti tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan.

3. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian)

Selain fakir dan miskin, musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan juga berhak menerima fidyah jika mereka mengalami kesulitan dalam perjalanan. Menurut syariat, seseorang yang sedang bepergian dan tidak dapat menjalankan puasa, baik karena jarak yang jauh atau kesulitan dalam perjalanan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Namun, hal ini berlaku jika musafir tersebut memang kekurangan bekal atau kesulitan untuk mendapatkan makanan selama perjalanan. Jika musafir memiliki perbekalan yang cukup, maka ia tidak perlu membayar fidyah. Ayat dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan bahwa musafir juga berhak menerima zakat, yang prinsipnya mirip dengan fidyah.

4. Orang Sakit

Golongan penerima fidyah selanjutnya adalah orang sakit. Dalam Islam, seseorang yang sakit parah dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa selama Ramadan. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka dia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.

Namun, tidak hanya orang yang sakit karena faktor usia yang berhak menerima fidyah. Orang yang sedang sakit parah, meskipun berada dalam usia produktif, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka karena sakit tersebut, juga berhak menerima fidyah. Dengan demikian, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat sakit yang berkepanjangan.

5. Orang yang Berhutang karena Kesulitan Ekonomi

Golongan terakhir yang berhak menerima fidyah adalah orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayar atau memenuhi kebutuhan pokok mereka. Namun, hanya orang yang berhutang karena kesulitan ekonomi dan kesulitan mencukupi kebutuhan dasar mereka yang berhak menerima fidyah. Orang yang berhutang karena gaya hidup atau keinginan duniawi tidak berhak menerima fidyah.

Mereka yang memiliki hutang akibat kesulitan ekonomi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari bisa menerima fidyah sebagai bentuk bantuan. Namun, jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya meskipun sedang memiliki hutang, maka mereka tidak berhak menerima fidyah.

Keringanan dalam Membayar Fidyah

Meskipun fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa, dalam Islam terdapat keringanan bagi yang tidak mampu membayar fidyah. Sebagai contoh, seseorang yang dalam keadaan sangat miskin dan tidak mampu membayar fidyah dapat melakukan qadha terhadap fidyahnya di kemudian hari, selama kondisinya memungkinkan.

Selain itu, fidyah yang dibayarkan sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum, atau makanan matang yang siap santap. Hal ini sejalan dengan sunnah yang diajarkan oleh sahabat Anas bin Malik, yang pada masa tuanya mengundang penerima fidyah untuk menikmati makanan matang yang disediakan.

Fidyah merupakan solusi yang diberikan oleh Islam bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, fidyah hanya dapat disalurkan kepada golongan tertentu, seperti fakir, miskin, musafir, orang sakit, dan orang yang memiliki hutang karena kesulitan ekonomi. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai dengan syariat, serta memperoleh pahala dari amalan tersebut.

Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menunaikan kewajiban fidyah dan amal ibadah lainnya, serta mendapat berkah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu A'lam

(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.24)