Hindari Waktu Ini Ketika Menyerahkan Zakat Fitrah
Rabu, 20 April 2022 - 03:05 WIB
loading...
Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum umat muslim pergi menunaikan sholat Idul Fitri (sholat Id). Foto ilustrasi/dok mashernoe
A
A
A
Menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Berikut ini waktu yang harus dihindari ketika menyerahkan zakat fitrah.
Untuk diketahui, faedah zakat fitrah adalah membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Adapun zakat harta atau penghasilan wajib dikeluarkan ketika harta seseorang mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Baca Juga: Doa dan Niat Menyerahkan Zakat Fitrah Lengkap Arab dan Latin
Al-Qur'an memerintahkan umat muslim menunaikan zakat sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut :
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّکٰوةَ ؕ وَمَا تُقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ تَجِدُوۡهُ عِنۡدَ اللّٰهِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ
Artinya: "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah Ayat 110)
Dalam kaidah fiqih disebutkan ada lima waktu mengeluarkan zakat fitrah. Salah satunya terdapat waktu haram yang harus dihindari kaum muslimin.
Berikut 5 Kategori Waktu Menyerahkan Zakat Fitrah:
1. Waktu Wajib
Yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah Maghrib malam 1 Syawal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu Jawaz
Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhillah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Untuk diketahui, faedah zakat fitrah adalah membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Adapun zakat harta atau penghasilan wajib dikeluarkan ketika harta seseorang mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Baca Juga: Doa dan Niat Menyerahkan Zakat Fitrah Lengkap Arab dan Latin
Al-Qur'an memerintahkan umat muslim menunaikan zakat sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut :
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّکٰوةَ ؕ وَمَا تُقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ تَجِدُوۡهُ عِنۡدَ اللّٰهِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ
Artinya: "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah Ayat 110)
Dalam kaidah fiqih disebutkan ada lima waktu mengeluarkan zakat fitrah. Salah satunya terdapat waktu haram yang harus dihindari kaum muslimin.
Berikut 5 Kategori Waktu Menyerahkan Zakat Fitrah:
1. Waktu Wajib
Yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah Maghrib malam 1 Syawal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu Jawaz
Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhillah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Lihat Juga :