Hindari Waktu Ini Ketika Menyerahkan Zakat Fitrah
Rabu, 20 April 2022 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal dihukumi qadha'.
Adapun dalil larangan mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Id diterangkan dalam Hadis berikut:
"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum umat muslim pergi untuk menunaikan ibadah sholat Idul Fitri (Sholat Id)."(HR Muslim 1645)
Adapun zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar satu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
1 Sha' = 4 Mud dan 1 Mud seukuran dengan 675 gram. Jika diimplementasikan dalam bentuk yang lebih umum kira-kira setara 3,5 liter atau 2,7 Kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. (Mazhab Syafi'i dan Maliki)
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang
Yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal dihukumi qadha'.
Adapun dalil larangan mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Id diterangkan dalam Hadis berikut:
"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum umat muslim pergi untuk menunaikan ibadah sholat Idul Fitri (Sholat Id)."(HR Muslim 1645)
Adapun zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar satu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
1 Sha' = 4 Mud dan 1 Mud seukuran dengan 675 gram. Jika diimplementasikan dalam bentuk yang lebih umum kira-kira setara 3,5 liter atau 2,7 Kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. (Mazhab Syafi'i dan Maliki)
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
َﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang
(rhs)
Lihat Juga :