Nggak Mudik, Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat, Sahkah?
Kamis, 21 April 2022 - 15:59 WIB
loading...
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id. Foto/Ilustrasi: Tokopedia
A
A
A
Di era digital seperti saat ini orang dapat mengirim uang dalam hitungan detik. Zakat fitrah yang dibolehkan dengan uang menjadikan segalanya lebih mudah. Para perantau bisa mengirim duit ke kampung halaman untuk dibayarkan zakatnya kepada famili di tanah kelahiran. Orang kaya di Jakarta juga bisa mengirim duit zakatnya ke daerah miskin di pelosok Indonesia, bahkan dunia.
Persoalannya, bagaimana sebenarnya ketentuan zakat fitrah itu? Lalu bisakah membayar zakat dititipkan kepada orang lain di wilayah yang jauh dari tempat tinggal si pembayar zakat? Lalu, di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara’?
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.
Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat.
Bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Hal ini mengacu pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad. “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” ujar Syekh Abdurrahman.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada. Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Persoalannya, bagaimana sebenarnya ketentuan zakat fitrah itu? Lalu bisakah membayar zakat dititipkan kepada orang lain di wilayah yang jauh dari tempat tinggal si pembayar zakat? Lalu, di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara’?
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.
Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat.
Bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Hal ini mengacu pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad. “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya,” ujar Syekh Abdurrahman.
Berdasarkan pendapat tersebut, menunaikan zakat fitrah yang benar adalah di tempat di mana seseorang berada. Ketika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya, maka ia harus menunaikan zakat pada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) yang ada di tempat tersebut.
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Lihat Juga :