Nggak Mudik, Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat, Sahkah?
Kamis, 21 April 2022 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan ketika ketentuan demikian tidak dilaksanakan, misalnya orang yang berada di perantauan pada saat malam hari raya, mewakilkan kepada keluarganya di kampung halaman agar membayarkan zakat fitrah atas dirinya dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah naql az-zakat (memindahkan pengalokasian harta zakat).
Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitabnya "al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab" juga menjelaskan bahwa para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkata: ‘Ketika seseorang pada saat wajibnya zakat fitrah berada di suatu daerah, dan hartanya juga berada di daerah tersebut, maka wajib untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Jika ia memindahkan pembagian zakatnya (ke tempat yang lain) maka hukumnya seperti halnya hukum memindahkan pembagian zakat yang terdapat perbedaan di antara ulama dan terdapat perincian yang telah dijelaskan.”
Sedangkan perbedaan pendapat dalam menyikapi naql az-zakat dalam mazhab Syafi’i, yakni menurut pendapat yang unggul (rajih), memindah pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut sekelompok ulama yang lain, seperti Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan naql az-Zakat.
Maka dapat disimpulkan bahwa wajib bagi orang yang berada di perantauan agar menunaikan zakat fitrah di tempat di mana ia berada pada saat malam hari raya.
Sementara itu, Dompet Dhuafa dalam laman resminya menjelaskan seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfermasi zakat secara tertulis. Dan konfermasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Sementara itu, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Baca juga: Konsep Zakat Syari’ah dan Zakat Thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Dalam Bentuk Uang
Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat.
Pertama, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadis riwayat Abu Said:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitabnya "al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab" juga menjelaskan bahwa para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkata: ‘Ketika seseorang pada saat wajibnya zakat fitrah berada di suatu daerah, dan hartanya juga berada di daerah tersebut, maka wajib untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Jika ia memindahkan pembagian zakatnya (ke tempat yang lain) maka hukumnya seperti halnya hukum memindahkan pembagian zakat yang terdapat perbedaan di antara ulama dan terdapat perincian yang telah dijelaskan.”
Sedangkan perbedaan pendapat dalam menyikapi naql az-zakat dalam mazhab Syafi’i, yakni menurut pendapat yang unggul (rajih), memindah pengalokasian harta zakat adalah hal yang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut sekelompok ulama yang lain, seperti Ibnu ‘Ujail dan Ibnu Shalah memperbolehkan naql az-Zakat.
Maka dapat disimpulkan bahwa wajib bagi orang yang berada di perantauan agar menunaikan zakat fitrah di tempat di mana ia berada pada saat malam hari raya.
Sementara itu, Dompet Dhuafa dalam laman resminya menjelaskan seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfermasi zakat secara tertulis. Dan konfermasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Sementara itu, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Baca juga: Konsep Zakat Syari’ah dan Zakat Thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Dalam Bentuk Uang
Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat.
Pertama, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadis riwayat Abu Said:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Lihat Juga :