Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Terlihat Aurat Sesama Wanita
loading...
A
A
A
Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutur karena asumsi awal syahwat tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan akan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis maka muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya.
Dalam Durus Wa Fatawa Haramil Makki,seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim? Syaikh menjawab ada dua pendapat menurut ulama. Pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita non muslim. Lalu pendapat kedua, mutlak tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua.
Dalam perbedaan pandangan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin cenderung memilih pendapat pertama (diperbolehkan bagi perempuan untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para perempuan kafir), karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh perempuan itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Namun, Syaikh Utsaimin memberi catatan, apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, maka sangat tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non-muslimah.
Wallahu A'lam
Dalam Durus Wa Fatawa Haramil Makki,seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim? Syaikh menjawab ada dua pendapat menurut ulama. Pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita non muslim. Lalu pendapat kedua, mutlak tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua.
Dalam perbedaan pandangan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin cenderung memilih pendapat pertama (diperbolehkan bagi perempuan untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para perempuan kafir), karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh perempuan itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Namun, Syaikh Utsaimin memberi catatan, apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, maka sangat tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non-muslimah.
Wallahu A'lam
(wid)