Dalil-dalil tentang Kewajiban Menutup Aurat Khusus Bagi Muslimah

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:14 WIB
loading...
Dalil-dalil tentang Kewajiban Menutup Aurat Khusus Bagi Muslimah
Selain dalam Al-Quran, banyak hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang kewajiban muslimah untuk menutup auratnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Menutup anggota badan atau aurat yang tidak boleh ditampakkan, hukumnya wajib bagi seorang wanita muslimah. Salah satu perintah tersebut, disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala berikut :

وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ


"Katakanlah (wahai Nabi Muhammad) kepada wanita- wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (pakaian, atau bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (QS. an-Nur : 31).


Selain dalil Al-Qur'an, banyak hadis dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menegaskan kembali kewajiban menutup aurat wanita muslimah ini, beserta batasan-batasannya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya ada 7 dalil dari hadis yang bisa menjadi penebal keyakinan akan perintah Allah tentang aurat tersebut, yakni:

1. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari ‘aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan ‘auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” (HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi)

2. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat ‘aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat ‘aurat wanita sesamanya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi).

3. Aisyah radhiyallahu'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ” Allah tidak akan menerima Shalatnya seorang wanita haid (baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” Diriwayatkan oleh lima orang pengarang kitab induk hadis, kecuali An-Nasai.

4. Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ‘ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. At-Tirmidzi dan dianggap shahih olehnya)

5. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali rdahiyallahu'anhu pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadis ini disepakati keshahihannya.

6. Ibn Abbas berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melaknat kalangan wanita yang meniru-niru gaya kaum pria , begitu pula sebaliknya beliau melaknat kalangan pria yang meniru-niru gaya kaum wanita.” HR. Al-Bukhari dan Abu Daud.

7. Anas radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra (ra) bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi.

Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.”



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)