Inilah Hikmah Larangan Sholat Bagi Wanita Haid
Minggu, 22 Mei 2022 - 05:15 WIB
loading...
Seorang wanita yang tengah haid dilarang menjalankan ibadah sholat fardhu maupun sholat sunnah, dan ternyata ada hikmah dibalik larangan tersebut khususnnya bagi kaum muslimah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Saat mengalami siklus bulanan atau tengah haid , kaum wanita muslimah dilarang atau terlarang melaksanakan ibadah sholat, baik sholat fardhu maupun sunnah. Perlakukan khusus bagi kaum hawa ini sudah ditentukan dalam aturan syariat , apalagi haid merupakan salah satu kodrat seorang wanita yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Apa sebenarnya hikmah dari larangan menjalankan kewajiban yang diterima wanita haid ini?
Di dalam kajian ilmu fikih klasik maupun kontemporer disebutkan bahwa haid secara bahasa adalah mengalir. Sedangkan secara istilah haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan ketika berumur (minimal) 9 tahun. Paling sedikitnya haid adalah satu hari satu malam dan paling banyaknya haid adalah 15 hari. Sementara, pada umumnya seorang perempuan haid selama 6 sampai 7 hari.
Baca juga: Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam
Allah Ta’ala telah menyinggung perempuan haid di dalam Al-Qur’an :
'Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat di atas memberikan isyarat bahwa ketika masa haid seorang suami tidak boleh berhubungan badan (bersenang-senang) dengan istrinya di tempat keluarnya darah, karena darah dan tempat keluarnya darah merupakan hal yang kotor. Berhubungan badan diperbolehkan kembali ketika istri telah selesai dari masa haid.
Dalam pandangan fikih, terdapat beberapa hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid, yakni larangan melakukan shalat, puasa, I’tikaf, menyentuh mushaf dan berhubungan badan. Khusus tentang sholat, adakah rahasia di balik larangan shalat bagi wanita haid? Padahal sholat merupakan ritual ibadah yang harus dilakukan oleh ummat Islam setiap harinya?
Dikutip dari laman bincangsyariah.com, berikut hikmah larangan sholat bagi wanita haid ini. Berikut penjelasannya; wanita haid dilarang melakukan sholat, karena shalat yang mereka lakukan tidak akan sah. Hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi satu syarat yang harus dipenuhi dalam sholat, yaitu bersihnya anggota badan dari najis dan kotoran. Sebagaimana pada ayat yang telah disebutkan di atas, bahwa darah haid dan tempat keluarnya darah merupakan kotoran yang tidak bisa dibawa kedalam sholat. Tidak hanya itu, bagi wanita haid juga tidak diperintahkan untuk mengganti sholat yang tertinggal.
Baca juga: Waspada, Ciri-ciri Pergaulan yang Bisa Menjadikan Muslimah sebagai Pelakor
Syaikh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmah At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menyebutkan bahwa terdapat tiga hikmah di balik gugurnya kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi/haid, sebagaimana berikut:
1. Sulitnya melakukan bersuci ketika haid, karena darah haid keluar terus menerus dan tidak diketahui kapan berhentinya.
Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan karena akan mempersulit perempuan yang haid untuk membersihkan darah dan tempat keluarnya secara terus menerus.
Di dalam kajian ilmu fikih klasik maupun kontemporer disebutkan bahwa haid secara bahasa adalah mengalir. Sedangkan secara istilah haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan ketika berumur (minimal) 9 tahun. Paling sedikitnya haid adalah satu hari satu malam dan paling banyaknya haid adalah 15 hari. Sementara, pada umumnya seorang perempuan haid selama 6 sampai 7 hari.
Baca juga: Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam
Allah Ta’ala telah menyinggung perempuan haid di dalam Al-Qur’an :
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
'Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Ayat di atas memberikan isyarat bahwa ketika masa haid seorang suami tidak boleh berhubungan badan (bersenang-senang) dengan istrinya di tempat keluarnya darah, karena darah dan tempat keluarnya darah merupakan hal yang kotor. Berhubungan badan diperbolehkan kembali ketika istri telah selesai dari masa haid.
Dalam pandangan fikih, terdapat beberapa hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid, yakni larangan melakukan shalat, puasa, I’tikaf, menyentuh mushaf dan berhubungan badan. Khusus tentang sholat, adakah rahasia di balik larangan shalat bagi wanita haid? Padahal sholat merupakan ritual ibadah yang harus dilakukan oleh ummat Islam setiap harinya?
Dikutip dari laman bincangsyariah.com, berikut hikmah larangan sholat bagi wanita haid ini. Berikut penjelasannya; wanita haid dilarang melakukan sholat, karena shalat yang mereka lakukan tidak akan sah. Hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi satu syarat yang harus dipenuhi dalam sholat, yaitu bersihnya anggota badan dari najis dan kotoran. Sebagaimana pada ayat yang telah disebutkan di atas, bahwa darah haid dan tempat keluarnya darah merupakan kotoran yang tidak bisa dibawa kedalam sholat. Tidak hanya itu, bagi wanita haid juga tidak diperintahkan untuk mengganti sholat yang tertinggal.
Baca juga: Waspada, Ciri-ciri Pergaulan yang Bisa Menjadikan Muslimah sebagai Pelakor
Syaikh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmah At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menyebutkan bahwa terdapat tiga hikmah di balik gugurnya kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang menstruasi/haid, sebagaimana berikut:
1. Sulitnya melakukan bersuci ketika haid, karena darah haid keluar terus menerus dan tidak diketahui kapan berhentinya.
Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan karena akan mempersulit perempuan yang haid untuk membersihkan darah dan tempat keluarnya secara terus menerus.
Lihat Juga :