Begini Hukum Taubat Koruptor Setelah Dia Pensiun
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:46 WIB
loading...
Dalam musnad Ahmad secara marfu diriwayatkan hadis: Penyesalan adalah taubat. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Apa hukum orang yang berbuat maksiat , jika saat bertaubat ia sudah tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan yang ia taubatkan itu, atau ia sudah telah melemah sehingga tidak mungkin lagi melakukannya; apakah taubatnya itu sah? Satu contoh adalah taubatnya koruptor yang dilakukan setelah dia tidak menjabat lagi.
Baca juga: Orang yang Pailit: Taubat Zina Setelah Kehilangan Nafsu Seks
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, taubatnya tidak sah. Karena taubat itu seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia taubatkan itu. Taubat dilakukan terhadap sesuatu yang dapat dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dikerjakan. Oleh karena itu tidak dapat dibayangkan taubat atas memindahkan gunung dari tempatnya, mengeringkan lautan, terbang di udara tanpa alat atau sejenisnya.
Sedangkan pendapat kedua, menurut Ibnu Qayyim , taubatnya mungkin diterima, karena rukun-rukun taubat masih ada padanya. Yang dapat ia lakukan dari perbuatan itu adalah penyesalan. Dalam musnad Ahmad secara marfu' diriwayatkan hadis: "Penyesalan adalah taubat".
Jika ia telah menyesal atas dosanya, serta mencela dirinya sendiri, itu adalah taubat. Mengapa kemudian hak taubat itu diambil darinya, meskipun ia telah amat menyesal atas dosanya, dan telah berulang kali menyalahkan dirinya sendiri. Apalagi jika ia juga menangis, sedih dan takut, serta bertekad kuat dan berniat jika ia sehat dan ia mempunyai kemampuan untuk mengerjakan perbuatan dosa itu ia tidak akan mengerjakannya.
Juga karena dalam syari'at, orang yang tidak dapat melakukan ketaatan dikelompokkan dalam golongan orang yang mengerjakan ketaatan itu, jika niatnya benar. Seperti dalam hadis sahih:
"Jika seorang hamba sakit atau melakukan musafir, maka baginya ditulis pahala amal yang biasa ia lakukan saat sehat dan diam di rumah."
Baca juga: Taubat Nasuha dan Tanda-tanda Allah Menerima Taubat
Dan dalam hadis sahih lainnya dari Rasulullah SAW :
"Sesungguhnya di Madinah adalah sekelompok orang yang jika kalian melakukan perjalanan dan menelusuri lembah ngarai niscaya mereka juga bersama kalian. Para sahabat bertanya: "Dan saat itu mereka berada di Madinah?" Rasulullah SAW menjawab: mereka berada di Madinah, dan tidak dapat ikut bersama kalian semata karena mereka mempunyai uzur.
Baca juga: Orang yang Pailit: Taubat Zina Setelah Kehilangan Nafsu Seks
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, taubatnya tidak sah. Karena taubat itu seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia taubatkan itu. Taubat dilakukan terhadap sesuatu yang dapat dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dikerjakan. Oleh karena itu tidak dapat dibayangkan taubat atas memindahkan gunung dari tempatnya, mengeringkan lautan, terbang di udara tanpa alat atau sejenisnya.
Sedangkan pendapat kedua, menurut Ibnu Qayyim , taubatnya mungkin diterima, karena rukun-rukun taubat masih ada padanya. Yang dapat ia lakukan dari perbuatan itu adalah penyesalan. Dalam musnad Ahmad secara marfu' diriwayatkan hadis: "Penyesalan adalah taubat".
Jika ia telah menyesal atas dosanya, serta mencela dirinya sendiri, itu adalah taubat. Mengapa kemudian hak taubat itu diambil darinya, meskipun ia telah amat menyesal atas dosanya, dan telah berulang kali menyalahkan dirinya sendiri. Apalagi jika ia juga menangis, sedih dan takut, serta bertekad kuat dan berniat jika ia sehat dan ia mempunyai kemampuan untuk mengerjakan perbuatan dosa itu ia tidak akan mengerjakannya.
Juga karena dalam syari'at, orang yang tidak dapat melakukan ketaatan dikelompokkan dalam golongan orang yang mengerjakan ketaatan itu, jika niatnya benar. Seperti dalam hadis sahih:
"Jika seorang hamba sakit atau melakukan musafir, maka baginya ditulis pahala amal yang biasa ia lakukan saat sehat dan diam di rumah."
Baca juga: Taubat Nasuha dan Tanda-tanda Allah Menerima Taubat
Dan dalam hadis sahih lainnya dari Rasulullah SAW :
"Sesungguhnya di Madinah adalah sekelompok orang yang jika kalian melakukan perjalanan dan menelusuri lembah ngarai niscaya mereka juga bersama kalian. Para sahabat bertanya: "Dan saat itu mereka berada di Madinah?" Rasulullah SAW menjawab: mereka berada di Madinah, dan tidak dapat ikut bersama kalian semata karena mereka mempunyai uzur.
Lihat Juga :