Status Anak di Luar Nikah dalam Pandangan Syariat
Minggu, 29 Mei 2022 - 05:15 WIB
loading...
Salah satu hal yang harus diketahui tentang status anak di luar pernikahan adalah ia tidak bisa dinasabkan kepada bapak biologisnya, hanya boleh dinasabkan kepada ibunya saja. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Status anak biologis atau kehadiran anak tanpa ikatan pernikahan kembali ramai diperbincangkan. Kasus tersebut terjadi, dari pasangan muda mudi yang kebablasan dalam menjalin cinta. Sebagian terjerumus pada zina , hingga sang perempuan hamil. Tentu saja ini menjadi masalah karena terkait status anak setelah dilahirkannya.
Baca juga: Efek Zina: Anak yang Dihasilkan Terputus Nasab dan Hak Waris dengan Ayah Biologisnya
Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari berbagai sumber, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :
1. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan.
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)
Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?
2. Anak Hasil Zina Di-nasab-kan Kepada Ibunya Dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya.
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Baca juga: Efek Zina: Anak yang Dihasilkan Terputus Nasab dan Hak Waris dengan Ayah Biologisnya
Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari berbagai sumber, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :
1. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan.
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)
Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?
2. Anak Hasil Zina Di-nasab-kan Kepada Ibunya Dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya.
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Lihat Juga :