Status Anak di Luar Nikah dalam Pandangan Syariat

Minggu, 29 Mei 2022 - 05:15 WIB
loading...
A A A
5. Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina.

Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai pezina selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, diantaranya :

Pertama, dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya. Kedua, meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.

Ketiga, meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dan seterusnya.

Keempat, berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan. Kelima, berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.

Dan keenam, berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.

6. Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat.

Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ


“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)


Wallahu A'lam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3562 seconds (0.1#10.140)