Ijtihad Umar bin Khattab Mirip Konsep Nasionalisasi Tanah-Tanah Pertanian
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:07 WIB
loading...
Kebijakan Umar bin Khattab dianggap sangat cermat memperhatikan agar harta kekayaan tidak menumpuk hanya di tangan sekelompok orang-orang kaya saja. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Ijtihad Umar bin Khattab berkenaan dengan masalah tanah pertanian berserta garapannya yang baru dibebaskan oleh tentara Islam di negeri Syam, Irak, Persia, dan Mesir adalah sikap mendahulukan pertimbangan kepentingan umum yang menyeluruh.
"Kebijakan ini sangat cermat memperhatikan agar harta kekayaan tidak menumpuk hanya di tangan sekelompok orang-orang kaya saja," ujar Nurcholish Madjid dalam bukunya berjudul "Islam, Doktrin dan Peradaban".
Baca juga: Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab yang Mengundang Perdebatan Sengit
Penyerahan pemilikan atas berpuluh-puluh juta hektar tanah pertanian di Irak, Syam, Persia, dan Mesir kepada sekelompok tentara dan bawahannya akan membentuk sejumlah orang kaya yang pada mereka terdapat harta benda melimpah ruah, dengan peredarannya pun terpusat kepada mereka saja.
"Hal itu akan membawa dampak sosial dan moral yang akibatnya tidak terpuji," ujar Nurcholish Madjid mengutip Al-Bahi al-Khuli dalam tulisannya berjudul "Min fiqh 'Umar fi al-Iqtisad wa al-Mal".
Di dalamnya kita melihat Umar memandang harta sebagai hak semua orang dan menempuh kebijaksanaan yang memperhitungkan kemaslahatan generasi mendatang. "Itu adalah pandangan yang cermat dan mendalam, yang dalam al-Qur'an diketemukan sandaran yang sangat kuat," katanya.
Di dalamnya juga terdapat tindakan sejenis nasionalisasi tanah-tanah pertanian atau yang mendekati itu, yaitu ketika ia mencegah sekelompok muslim sezamannya dari menguasai tanah-tanah yang dikaruniakan Tuhan sebagai harta rampasan (fay'), dan ia tidak bergeser dari pendapatnya untuk menjadikan tanah-tanah itu milik negara, yang dari hasil pajaknya ia membuat anggaran untuk tentara, dan dengan hasil itu pula ia menanggulangi kesulitan-kesulitan di masa depan.
Di dalamnya juga terdapat banyak hal yang lain, berupa pandangan-pandangan finansial dan ekonomi yang menunjukkan luasnya ufuk dan keluwesan pemikiran serta daya cakup Islam yang hanif terhadap masalah-masalah yang pelik.
Baca juga: Perlindungan Allah Taala dari Bilal Bin Rabah
Ma'ruf al-Dawalibi dalam tulisannya berjudul "Kayfa ista'mala al-sahaabah 'uqulahum fi fahm al-Qur'an" juga menyebut ijtihad Umar bin Khattab ini termasuk yang menonjol pada zaman para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat.
Ma'ruf al-Dawalibi menjelaskan telah terdapat nas al-Qur'an yang menyebutkan dengan jelas tanpa kesamaran sedikit pun di dalamnya bahwa seperlima harta rampasan (perang) harus dimasukkan ke bayt al-mal, dan harus diperlakukan sesuai dengan pengarahan yang ditentukan oleh ayat suci.
Allah telah berfirman dalam Surah al-Anfal , "Dan ketahuilah olehmu sekalian bahwa apa pun yang kamu rampas (dalam perang) dari sesuatu (harta) maka seperlimanya adalah untuk Allah, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang terlantar dalam perjalanan (ibn al-sabil)."[QS al-Anfal/8:41]
Sedangkan yang empat perlima selebihnya maka dibagi sama antara mereka yang merampas (dalam perang) itu, sebagai pengamalan ketentuan yang bisa dipahami dari ayat suci tersebut dan praktik Nabi SAW ketika beliau membagi (tanah pertanian) Khaybar kepada para tentara.
"Kebijakan ini sangat cermat memperhatikan agar harta kekayaan tidak menumpuk hanya di tangan sekelompok orang-orang kaya saja," ujar Nurcholish Madjid dalam bukunya berjudul "Islam, Doktrin dan Peradaban".
Baca juga: Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab yang Mengundang Perdebatan Sengit
Penyerahan pemilikan atas berpuluh-puluh juta hektar tanah pertanian di Irak, Syam, Persia, dan Mesir kepada sekelompok tentara dan bawahannya akan membentuk sejumlah orang kaya yang pada mereka terdapat harta benda melimpah ruah, dengan peredarannya pun terpusat kepada mereka saja.
"Hal itu akan membawa dampak sosial dan moral yang akibatnya tidak terpuji," ujar Nurcholish Madjid mengutip Al-Bahi al-Khuli dalam tulisannya berjudul "Min fiqh 'Umar fi al-Iqtisad wa al-Mal".
Di dalamnya kita melihat Umar memandang harta sebagai hak semua orang dan menempuh kebijaksanaan yang memperhitungkan kemaslahatan generasi mendatang. "Itu adalah pandangan yang cermat dan mendalam, yang dalam al-Qur'an diketemukan sandaran yang sangat kuat," katanya.
Di dalamnya juga terdapat tindakan sejenis nasionalisasi tanah-tanah pertanian atau yang mendekati itu, yaitu ketika ia mencegah sekelompok muslim sezamannya dari menguasai tanah-tanah yang dikaruniakan Tuhan sebagai harta rampasan (fay'), dan ia tidak bergeser dari pendapatnya untuk menjadikan tanah-tanah itu milik negara, yang dari hasil pajaknya ia membuat anggaran untuk tentara, dan dengan hasil itu pula ia menanggulangi kesulitan-kesulitan di masa depan.
Di dalamnya juga terdapat banyak hal yang lain, berupa pandangan-pandangan finansial dan ekonomi yang menunjukkan luasnya ufuk dan keluwesan pemikiran serta daya cakup Islam yang hanif terhadap masalah-masalah yang pelik.
Baca juga: Perlindungan Allah Taala dari Bilal Bin Rabah
Ma'ruf al-Dawalibi dalam tulisannya berjudul "Kayfa ista'mala al-sahaabah 'uqulahum fi fahm al-Qur'an" juga menyebut ijtihad Umar bin Khattab ini termasuk yang menonjol pada zaman para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat.
Ma'ruf al-Dawalibi menjelaskan telah terdapat nas al-Qur'an yang menyebutkan dengan jelas tanpa kesamaran sedikit pun di dalamnya bahwa seperlima harta rampasan (perang) harus dimasukkan ke bayt al-mal, dan harus diperlakukan sesuai dengan pengarahan yang ditentukan oleh ayat suci.
Allah telah berfirman dalam Surah al-Anfal , "Dan ketahuilah olehmu sekalian bahwa apa pun yang kamu rampas (dalam perang) dari sesuatu (harta) maka seperlimanya adalah untuk Allah, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang terlantar dalam perjalanan (ibn al-sabil)."[QS al-Anfal/8:41]
Sedangkan yang empat perlima selebihnya maka dibagi sama antara mereka yang merampas (dalam perang) itu, sebagai pengamalan ketentuan yang bisa dipahami dari ayat suci tersebut dan praktik Nabi SAW ketika beliau membagi (tanah pertanian) Khaybar kepada para tentara.
Lihat Juga :