Musim Haji Tahun 317 H, 100.000 Orang Jamaah Haji Dihabisi

Kamis, 09 Juni 2022 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Tentang keutamaannya yang lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ِإنَّ لِهَذَا الْحَجَرِ لِساَناً وَ شَفَتَيْنِ يَشْهَدُ لِمَنْ اسْتَلَمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَقٍّ

“Sesungguhnya batu ini akan punya lisan dan dua bibir akan bersaksi bagi orang yang menyentuhnya di hari Kiamat dengan cara yang benar” (HR al Hakim dan Ibnu Hibban, dan dishahihkan al Albani. Lihat Shahihul-Jami’, no. 2184.)

Dari Ibnu ‘Umar, saya mendengar Rasulullah bersabda:

إِنَّ مَسْحَهُمَا يَحُطَّانِ الْخَطِيئَةَ

“Sesungguhnya mengusap keduanya (Hajar Aswad dan Rukun Yamani) akan menghapus dosa”. Hadits shahih riwayat an Nasaa-i. Dishahihkan oleh al Albani. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919).

Hajar Aswad, dahulu berbentuk satu bongkahan. Namun setelah terjadinya penjarahan yang terjadi pada tahun 317 H, pada masa pemerintahan al Qahir Billah Muhammad bin al Mu’tadhid dengan cara mencongkel dari tempatnya, Hajar Aswad kini menjadi delapan bongkahan kecil. Batu yang berwarna hitam ini berada di sisi selatan Kakbah.



Tentang Sekte Qaramithah
Sekte ini mulai dirintis oleh Hamdan bin Qurmuth 278 H. Dia meneriakkan gerakan revolusi islam, mengembangkan paham sosialis yang diklaim bagian dari Islam. Menolak setiap bentuk kapitalisme di tengah masyarakat, mengajak masyarakat miskin untuk bersatu melawan konglomerat, hingga menolak syariat haji ke Baitullah, karena ini lambang status sosial karena kekayaan di masyarakat.

Kala itu ajaran ini telah menguasai Bahrain, dan di tahun 283 H mampu menakukkan Bashrah di bawah pimpinan al-Hasan bin Bahram, yang dikenal dengan Abu Said al-Janabi.

Setelah Hasan meninggal, digantikan anaknya Sulaiman bin Hasan bin Bahram. Dia lebih dikenal dengan Abu Thahir. Di masa pemerintahan Abu Thahir, banyak wilayah Arab yang dikuasai Qaramithah dan kekuasaannya bertahan selama 30 tahun.
(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)