Sejarah Dinar dan Dirham, Jadi Tolok Ukur dalam Menentukan Nisab Zakat
Senin, 13 Juni 2022 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasannya dalam zakat emas itu adalah 20 mitsqal (dinar).”
Imam Hanafi juga mengatakan bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, untuk emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun). Adapun untuk perak adalah 200 dirham.
Sementara itu, Imam Ghazali berpandangan bahwa dengan diciptakannya dinar dan dirham, maka tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, akan tetapi manusia sangat membutuhkan keduanya.
Masih di era pemerintahan Abdul Malik bin Marwan , sekitar tahun 75 Hijriah atau 679 Masehi, uang dinar yang dipergunakan setara dengan 4,25 gram emas dengan 22 karat berdiameter 23 millimeter. Sedangkan uang dirham setara dengan 2,975 gram perak murni. Standar inilah yang menjadi acuan bagi World Islamic Trading Organization (WITO).
Ekspansi penyebaran Islam ke berbagai wilayah seperti ke Persia, Romawi, Syam, Mesir, dan Andalusia penggunaan koin mata uang dinar dirham menjadi luas. Hingga di abad ke-19 tepatnya di Inggris, tak lagi menggunakan koin emas atau perak.
Berbagai alasan pun menjadi sebab penggunaan mata uang dan perak itu tak lagi diterapkan. Pertama, sistem perekonomian semakin berkiblat pada global yang notabene mengandalkan dolar. Selain itu, juga dikaitkan dengan ketersediaan emas dan perak yang terbatas.
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Imam Hanafi juga mengatakan bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, untuk emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun). Adapun untuk perak adalah 200 dirham.
Sementara itu, Imam Ghazali berpandangan bahwa dengan diciptakannya dinar dan dirham, maka tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, akan tetapi manusia sangat membutuhkan keduanya.
Masih di era pemerintahan Abdul Malik bin Marwan , sekitar tahun 75 Hijriah atau 679 Masehi, uang dinar yang dipergunakan setara dengan 4,25 gram emas dengan 22 karat berdiameter 23 millimeter. Sedangkan uang dirham setara dengan 2,975 gram perak murni. Standar inilah yang menjadi acuan bagi World Islamic Trading Organization (WITO).
Ekspansi penyebaran Islam ke berbagai wilayah seperti ke Persia, Romawi, Syam, Mesir, dan Andalusia penggunaan koin mata uang dinar dirham menjadi luas. Hingga di abad ke-19 tepatnya di Inggris, tak lagi menggunakan koin emas atau perak.
Berbagai alasan pun menjadi sebab penggunaan mata uang dan perak itu tak lagi diterapkan. Pertama, sistem perekonomian semakin berkiblat pada global yang notabene mengandalkan dolar. Selain itu, juga dikaitkan dengan ketersediaan emas dan perak yang terbatas.
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
(mhy)
Lihat Juga :