Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Memajang Foto di Rumah

Senin, 13 Juni 2022 - 18:53 WIB
loading...
A A A
"Para Jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (QS. Saba' : 13)

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa para Jin anak buah Nabi Sulaiman membuatkan untuknya patung-patung untuknya. Dan hal itu tidak dilarang atau diharamkan.

Meski peristiwanya di masa Nabi Sulaiman, namun dalam pandangan mereka, syariat yang Allah turunkan di masa lalu juga berlaku buat kita umat Muhammad SAW. Dan berlakunya syariat masa lalu itu juga ditegaskan di dalam Al-Qur'an.

أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ

"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka." (QS. Al-An'am : 90)

Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih

Ketiga, dinar dan dirham bergambar manusia tidak diharamkan. Dalil mereka yang lain adalah bahwa di masa Nabi, orang-orang bermualat dan berjual-beli dengan menggunakan koin logam dari emas dan perak. Yang terbuat dari emas disebut dengan dinar. Koin itu digunakan di barat, yaitu negeri Romawi dan wilayah jajahannya. Dan sudah lazim bahwa pada tiap-tiap koin dinar itu ada gambar para raja Romawi.

Koin yang terbuat dari perak disebut dirham. Berasal dari negeri Persia dan wilayah jajahannya, yang terletak di timur negeri Arab. Dan juga sudah menjadi lazim bahwa pada tiap-tiap koin perak itu terukir gambar para raja Persia yang sedang berkuasa.

Namun meski koin-koin emas dan perak itu bergambar kepala manusia, kita belum pernah mendengar bahwa Rasulullah mengharamkan pemakaian kedua jenis koin itu. Seandainya gambar manusia yang bernyawa itu haram, maka seharusnya kita menemukan dalil yang qath'i dari lisan Nabi bahwa beliau mengharamkannya karena ada gambar makhluk bernyawa.

Keempat, tafsir atas hadis. Ketika menghalalkan lukisan, mereka juga menggunakan hadis yang umumnya digunakan orang untuk mengharamkan lukisan. Namun mereka mengkritisi cara mengambil kesimpulan hukumnya. Hadits itu adalah:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المـُصَوِّرُونَ

"Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melukis". (HR Al-Bukhari)

Kalau kalangan yang mengharamkan lukisan menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk melarang praktek membuat lukisan dan gambar, mereka justru memahami sebaliknya. Hadits ini justru menjadi bukti bahwa yang dimaksud dengan orang yang melukis di sini bukan sembarang melukis. Namun, melukis di sini maknanya adalah membuat patung atau berhala yang disembah.

Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Fajar Menurut Fiqih

Logikanya, para ulama sudah sepakat lewat dari Qur'an dan Sunnah bahwa orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah dan menyembah berhala. Kalau hadits di atas hanya dipahami secara kulit-kulitnya saja, yaitu sekadar membuat lukisan saja, maka tentu akan terjadi perbedaan (ta'arudh) yang sangat besar. Sebab melukis itu bukan jenis pekerjaan syirik atau menyekutukan Allah.

Agar maknanya sesuai dengan dalil yang lain, maka yang dimaksud dengan al-mushawwir di dalam hadits Bukhari ini harus disesuaikan maknanya dengan apa yang telah menjadi kesepakatan para ulama, yaitu maksudnya adalah orang yang melukis atau membuat patung berhala dalam rangka menyekutukan Allah.

Haram Mutlak
Di tengah umat Islam kita menemukan pendapat yang cenderung mengharamkan gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Hal ini berdasarkan beberapa logika, yaitu zhahir nash dan kehati-hatian.

Pertama, banyak nash yang mengharamkan. Dilihat dari sisi sanad, kebanyakan di antaranya adalah hadits-hadits yang bisa diterima sebagai dalil-dalil syar'i. Di dalam tulisan ini saja, setidaknya ada 12 hadits yang berbeda, di mana semuanya mengarah ke satu titik, yaitu haramnya gambar. Maka jumlah hadits yang banyak ini tidak bisa diremehkan begitu saja, kecuali kita benar-benar menerima apa adanya.

Baca juga: Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana Lebih Utama, Seekor...
Mana Lebih Utama, Seekor Kambing atau Patungan Satu Sapi untuk Hewan Kurban?
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
4 Amalan yang Besar...
4 Amalan yang Besar Pahalanya di Hari Raya Idulfitri, Cek Penjelasannya di Sini!
Menyikapi Perayaan Tahun...
Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi, Simak Penjelasan Buya Yahya dan Gus Baha Ini
Kapan Waktu Terbaik...
Kapan Waktu Terbaik Puasa Rajab? Simak di Sini!
Poligami dalam Pandangan...
Poligami dalam Pandangan Gus Baha, Simak Penjelasannya!
Rekomendasi
Benua Ekstrem Tersembunyi...
Benua Ekstrem Tersembunyi Ditemukan di Bawah Es Antartika
Bukan Soal Dajjal, Ini...
Bukan Soal Dajjal, Ini Jawaban Ilmiah Terbaru Penyebab Sungai Efrat Mengering
Hujan Cacing Melanda...
Hujan Cacing Melanda di China, Penduduk Kegelian Takut Keluar Rumah
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved