Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Memajang Foto di Rumah

Senin, 13 Juni 2022 - 18:53 WIB
loading...
Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Memajang Foto di Rumah
Penjelasan Gus Baha tentang hukum memajang foto di rumah dan perbedaan pendapat tentang hukum foto dan gambar makhluk hidup cukup simpel. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Penjelasan Gus Baha tentang hukum memajang foto di rumah dan perbedaan pendapat tentang hukum foto dan gambar makhluk hidup cukup simpel. "Pastinya, yang haram itu foto pornografi ," tandas kiai bernama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim ini.

Gus Baha mengakui bahwa masalah hukum berfoto dan memasang foto dalam Islam masih terjadi perbedaan pendapat atau ikhtilaf di kalangan ulama. Hal ini terasa lucu, soalnya berfoto sudah menjadi kebiasaan semua orang pada saat ini.

"Misalnya kalian mengharamkan foto, rata-rata santri itu punya foto kiainya, ahli thoriqoh juga punya foto mursyidnya," ujar Gus Baha sebagaimana dilansir sejumlah kanal di jaringan YouTube.

Nah, lantaran itu Gus Baha mengambil gambangnya saja. "Menurut saya pribadi, yang pasti haram itu gambar pornografi," ujarnya.



Selanjutnya Gus Baha menceritakan tentang Sayyid Muhammad yang menurut dia, cukup modern karena dia mau difoto. Di rumah santri banyak yang punya fotonya Sayyid Muhammad.

Hanya saja, kata Gus Baha, guru-guru Sayyid Muhammad yang di Yaman ternyata tidak mau foto. Menurut Gus Baha, mereka tidak mau difoto karena orang alim dan punya murid banyak. "Jadi, beliau-beliau punya paspor tanpa foto, ditulisi 'ini paspor khusus' rekomendasinya dari presiden," katanya.

Mereka ke Mekkah pakai paspor tanpa foto karena saking fanatiknya. Kalau Sayyid Muhammad itu longgar. "Nah, makanya yang gampang diharamkan itu kan foto pornografi, kalau foto-foto lainnya itu terjadi ikhtilaf di kalangan ulama. Perbedaannya memang repotnya di situ," jelas Gus Baha.



Beda Pendapat: Halal Mutlak
Sementara itu, Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc sebagaimana dilansir dari rumahfiqih menyampaikan sejumlah pendapat mengenai hukum memajang foto di rumah.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa lukisan atau gambar dengan objek makhkuk hidup yang bernyawa seperti manusia atau hewan hukumnya halal secara mutlak.

Ada banyak dalil yang mereka gunakan untuk menghalalkan lukisan dan gambar bernyawa ini, antara lain:

Pertama, larangan hanya berlaku pada objek tiga dimensi. Dalam pandangan mereka, semua dalil yang mengharamkan itu terbatas larangan untuk membuat patung berbentuk tiga dimensi. Sedangkan apabila gambar itu dibuat di atas kertas, kanvas, kain atau apa pun objek yang datang, tidak termasuk ke dalam yang diharamkan syariat.

Di dalam Al-Qur'an, Allah memang secara tegas mengharamkan patung berbentuk tiga dimensi yang dibuat untuk disembah oleh manusia.

قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

"Ibrahim berkata: 'Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". ( QS Ash-Shaaffaat : 95-96)



Kedua, syariat di masa lalu membolehkan patung. Mereka juga mendasarkan pendapat atas kebolehan membuat patung yang diberlakukan dalam syariat bagi ummat terdahulu. Dan hal itu diabadikan di dalam salah satu ayat Al-Qur'an.

يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ

"Para Jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (QS. Saba' : 13)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2772 seconds (0.1#10.140)