Wanita Wajib Memilih Laki-laki yang Baik Akhlaknya Sebelum Menikah, Begini Penjelasannya
Minggu, 19 Juni 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Perempuan muslimah yang akan menikah juga pasti berusaha mencari calon seorang ayah yang shaleh untuk menuntun dirinya dan anak-anaknya ke surga. Karena semua lelaki bisa saja merangkai kata-kata mutiara, tapi tidak semua yang sanggup mengajarkan kalimat doa-doa. Semua lelaki bisa saja memberikan bunga, tapi tidak semua yang sanggup berlelah kerja mencari yang halal.
Semua lelaki bisa saja memberikan cinta, tapi tidak semua yang sanggup mengajarkan pendidikan agama. Bahkan bisa jadi hukum menikah dengan yang sangat buruk akhlaknya atau beda keyakinan dihukumi dilarang dalam Islam.
Sebab, dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan secara garis besar bahwa secara syara’, nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)."
Maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan bagi seorang perempuan shalihah untuk menerima lamaran dari seseorang. Sebab ia tidak hanya memprioritaskan tampang dan harta saja, namun ia juga memperhatikan bagaimana aqidah dan agamanya calonnya.
Tapi, ia juga berusaha mencari calon seorang ayah yang shalih untuk menuntun dirinya dan anak-anaknya ke surga. Karena untuk apa wajah tampan dan memiliki harta, tapi jika tidak diiringi dengan keshalihan dan ketaqwaan. Sebab buruknya perilaku suami dapat berakibat buruknya pula bagi agama dan kehidupan rumah tangganya. Karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, jika baik pemimpinnya maka baik pula pengikutnya, dan jika buruk pemimpinnya, maka bisa buruk pula pengikutnya.
Baca juga: Inilah Rambu-Rambu Berdandan yang Tidak Mengundang Murka Allah
Wallahu'alam.
Semua lelaki bisa saja memberikan cinta, tapi tidak semua yang sanggup mengajarkan pendidikan agama. Bahkan bisa jadi hukum menikah dengan yang sangat buruk akhlaknya atau beda keyakinan dihukumi dilarang dalam Islam.
Sebab, dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan secara garis besar bahwa secara syara’, nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)."
Maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan bagi seorang perempuan shalihah untuk menerima lamaran dari seseorang. Sebab ia tidak hanya memprioritaskan tampang dan harta saja, namun ia juga memperhatikan bagaimana aqidah dan agamanya calonnya.
Tapi, ia juga berusaha mencari calon seorang ayah yang shalih untuk menuntun dirinya dan anak-anaknya ke surga. Karena untuk apa wajah tampan dan memiliki harta, tapi jika tidak diiringi dengan keshalihan dan ketaqwaan. Sebab buruknya perilaku suami dapat berakibat buruknya pula bagi agama dan kehidupan rumah tangganya. Karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, jika baik pemimpinnya maka baik pula pengikutnya, dan jika buruk pemimpinnya, maka bisa buruk pula pengikutnya.
Baca juga: Inilah Rambu-Rambu Berdandan yang Tidak Mengundang Murka Allah
Wallahu'alam.
(wid)
Lihat Juga :