Wanita Wajib Memilih Laki-laki yang Baik Akhlaknya Sebelum Menikah, Begini Penjelasannya

Minggu, 19 Juni 2022 - 05:15 WIB
loading...
Wanita Wajib Memilih...
Islam telah memberikan rambu-rambu untuk pemilihan pasangan dalam sebuah pernikahan, misalnya seorang wanita wajib memilih laki-laki calon suaminya untuk menikah yang baik akhlaknya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Setiap wanita pasti memiliki impian mempunyai suami yang baik ketika kelak menikah , karena suami akan menjadi pemimpin keluarga. Pemimpin yang kelak akan mendampinginya seumur hidup, serta mengayomi dan menyayangi anak-anaknya. Islam tidak sembarangan. Islam telah memberikan rambu-rambu untuk pemilihan pasangan dalam sebuah pernikahan , yakni dalam surat An Nur ayat 3.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

اَلزَّا نِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَا نِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖ وَّ الزَّا نِيَةُ لَا يَنْكِحُهَاۤ اِلَّا زَا نٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (QS. An-Nur : 3)


Artinya bahwa Islam mengatur dengan sangat selektif agar wanita memilih suami yang baik akhlaknya. Bahkan dalam ayat lain juga dikatakan dengan tegas bahwa jangan memilih yang buruk akhlaknya keji.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَا لْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِ ۚ وَا لطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَا لطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِ ۚ اُولٰٓئِكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَ ۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ


"Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga)." (QS. An-Nur : 26)

Menurut istilah syariat, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab mengatakan bahwa nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.”

Karena itulah maka dianjurkan secara syariat wanita memilih yang baik akhlaknya. Sebab akan terjadi persetubuhan dalam rumah tangga. Selain itu, memilih laki-laki bagi perempuan adalah salah satu ikhtiar perempuan shalihah. Dan bukan hanya sekedar mencari seorang suami untuk dirinya saja.

Perempuan muslimah yang akan menikah juga pasti berusaha mencari calon seorang ayah yang shaleh untuk menuntun dirinya dan anak-anaknya ke surga. Karena semua lelaki bisa saja merangkai kata-kata mutiara, tapi tidak semua yang sanggup mengajarkan kalimat doa-doa. Semua lelaki bisa saja memberikan bunga, tapi tidak semua yang sanggup berlelah kerja mencari yang halal.

Semua lelaki bisa saja memberikan cinta, tapi tidak semua yang sanggup mengajarkan pendidikan agama. Bahkan bisa jadi hukum menikah dengan yang sangat buruk akhlaknya atau beda keyakinan dihukumi dilarang dalam Islam.

Sebab, dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i menjelaskan secara garis besar bahwa secara syara’, nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)."

Maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan bagi seorang perempuan shalihah untuk menerima lamaran dari seseorang. Sebab ia tidak hanya memprioritaskan tampang dan harta saja, namun ia juga memperhatikan bagaimana aqidah dan agamanya calonnya.

Tapi, ia juga berusaha mencari calon seorang ayah yang shalih untuk menuntun dirinya dan anak-anaknya ke surga. Karena untuk apa wajah tampan dan memiliki harta, tapi jika tidak diiringi dengan keshalihan dan ketaqwaan. Sebab buruknya perilaku suami dapat berakibat buruknya pula bagi agama dan kehidupan rumah tangganya. Karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, jika baik pemimpinnya maka baik pula pengikutnya, dan jika buruk pemimpinnya, maka bisa buruk pula pengikutnya.


Wallahu'alam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3896 seconds (0.1#10.140)