Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Selasa, 21 Juni 2022 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." ( QS al-Maidah : 3)
Menurut Al-Qardhawi, antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, sama sekali tidak bertentangan. "Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu," ujarnya.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekadar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
"Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh," ujar Al-Qardhawi.
Baca juga: Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Dunia
Yang Kotor
Hanya saja, Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengingatkan, di samping itu Al-Qur'an juga mengatakan: "Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." ( QS al-A'raf : 157)
Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), menurut Al-Qardhawi, yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar.
Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut: " Rasulullah SAW melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar."(HR Bukhari)
Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." ( QS al-Maidah : 3)
Menurut Al-Qardhawi, antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, sama sekali tidak bertentangan. "Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu," ujarnya.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekadar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
"Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh," ujar Al-Qardhawi.
Baca juga: Produk Makanan Halal Indonesia Belum Masuk 10 Besar Dunia
Yang Kotor
Hanya saja, Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengingatkan, di samping itu Al-Qur'an juga mengatakan: "Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." ( QS al-A'raf : 157)
Yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), menurut Al-Qardhawi, yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor. Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar.
Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut: " Rasulullah SAW melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar."(HR Bukhari)
Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram:
Lihat Juga :