Waktu dan Cara Lempar Jumrah, Jika Salah Melontar Tidak Sah
Minggu, 26 Juni 2022 - 10:52 WIB
loading...
Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Foto/Ilustrasi: the sandiego union
A
A
A
Lontar jumrah adalah kegiatan melontar dengan batu kerikil pada jumrah (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya Jumrah Aqabah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12 dah 13 Zulhijah melontar ketiga Jumrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa.
Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul ""Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjelaskan melontar pertama kali adalah melontar Jumrah ‘Aqabah pada hari Ied. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka demikian itu cukup baginya.
Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied. Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied. "Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar," jelas Syaikh Abdul Aziz.
Adapun melontar pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah zuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar.
Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir setiap kali melontar. Kemudian melontar di Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar.
Melontar jumrah ini dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Zulhijah.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menambahkan bahwa disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar.
Setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah.
Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul ""Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjelaskan melontar pertama kali adalah melontar Jumrah ‘Aqabah pada hari Ied. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka demikian itu cukup baginya.
Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied. Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied. "Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar," jelas Syaikh Abdul Aziz.
Adapun melontar pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah zuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar.
Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir setiap kali melontar. Kemudian melontar di Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar.
Melontar jumrah ini dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Zulhijah.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menambahkan bahwa disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar.
Setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah.
Lihat Juga :