Waktu dan Cara Lempar Jumrah, Jika Salah Melontar Tidak Sah

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:52 WIB
loading...
Waktu dan Cara Lempar...
Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Foto/Ilustrasi: the sandiego union
A A A
Lontar jumrah adalah kegiatan melontar dengan batu kerikil pada jumrah (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya Jumrah Aqabah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12 dah 13 Zulhijah melontar ketiga Jumrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa.

Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang.

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul ""Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjelaskan melontar pertama kali adalah melontar Jumrah ‘Aqabah pada hari Ied. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka demikian itu cukup baginya.

Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied. Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied. "Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar," jelas Syaikh Abdul Aziz.

Adapun melontar pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah zuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar.

Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir setiap kali melontar. Kemudian melontar di Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar.

Melontar jumrah ini dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Zulhijah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menambahkan bahwa disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar.

Setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rashdul Qiblat, Cara...
Rashdul Qiblat, Cara Paling Akurat Meluruskan Arah Kiblat yang Memadukan Sains dan Syariat
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Rekomendasi
Spesies Buaya Trias...
Spesies Buaya Trias Baru Mengungkap Kehidupan Pesisir Kuno AS
Gunung Berapi Ditemukan...
Gunung Berapi Ditemukan Tersembunyi di Laut Selatan Pacitan
Genom Hiu Greenland...
Genom Hiu Greenland Jadi Petunjuk Memperpanjang Umur Manusia
Artikel Terkini
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Infografis
Anjing Sakit Tidak Mau...
Anjing Sakit Tidak Mau Makan dan Lemas, Begini Cara Mengatasinya!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved