Waktu dan Cara Lempar Jumrah, Jika Salah Melontar Tidak Sah

Minggu, 26 Juni 2022 - 10:52 WIB
loading...
Waktu dan Cara Lempar...
Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Foto/Ilustrasi: the sandiego union
A A A
Lontar jumrah adalah kegiatan melontar dengan batu kerikil pada jumrah (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya Jumrah Aqabah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12 dah 13 Zulhijah melontar ketiga Jumrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa.

Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang.



Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul ""Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjelaskan melontar pertama kali adalah melontar Jumrah ‘Aqabah pada hari Ied. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka demikian itu cukup baginya.

Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied. Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied. "Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar," jelas Syaikh Abdul Aziz.

Adapun melontar pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah zuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar.

Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir setiap kali melontar. Kemudian melontar di Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar.

Melontar jumrah ini dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Zulhijah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menambahkan bahwa disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar.

Setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah.

Sedangkan sehabis melontar Jumrah Wustha disunnahkan berdiri disamping kiri tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdoa panjang kepada Allah. Tapi sehabis melontar Jumrah ‘Aqabah tidak disunnahkan berdiri di sampingnya karena Nabi SAW setelah melontar Jumrah Aqabah tidak berdiri disampingnya.



Sejarah
Berdasarkan sejarahnya, lokasi lontar jumrah adalah tempat Nabi Ibrahim as akan melaksanakan perintah Allah SWT menyembelih putranya Ismail as.

Sebelum sampai di tempat yang dituju, Nabi Ibrahim digoda iblis untuk membatalkan niatnya melaksanakan perintah Allah tersebut. Iblis menggoda Nabi Ibrahim di tiga tempat, dan di setiap tempat iblis menggoda itu Nabi Ibrahim melontarkan batu kepada iblis.

Iblis akan selalu menggoda manusia untuk tidak mentaati perintah Allah SWT. Betapa pun kecilnya kadar kebajikan yang dilakukan manusia, godaan iblis pasti senantiasa mengadang.

Melontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis selalu berusaha menghalangi orang mukmin yang akan melakukan kebaikan. "Sungguh setan mengalir pada manusia sebagaimana jalannya darah". (HR Bukhori).

Hikmah melempar jumrah adalah untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim. Lemparan jumrah dilaksanakan di tempat Nabi Ibrahim, Siti Hajar istrinya dan Nabi Ismail melempari setan.

Mengikuti jejak mereka melemparkan bafu kerikil, seolah-olah kita juga ikut melempari iblis yang dikutuk Allah SWT. Prosesi itu juga menghinakan iblis yang dilaknat Allah sehingga putuslah harapannya yang ingin menjadikan jemaah haji tunduk dan taat kepadanya.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2796 seconds (0.1#10.140)